Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Terkait Kasus Lahan MXGP Samota
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 bulan atau satu tahun tiga bulan kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
19 Agustus 2026