apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Polri dan Kejagung Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah

Agus CahyonoDiterbitkan 20 Agu 2026 - 00.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polri dan Kejagung Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Sidang pembacaan jawaban dalam agenda praperadilan kedua mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan argumen untuk mematahkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Langkah ini menjadi jawaban resmi dari pihak termohon terhadap gugatan yang dilayangkan oleh mantan pejabat kejaksaan tersebut.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah, memimpin penyampaian tanggapan yang menolak seluruh dalil praperadilan dari tim kuasa hukum Febrie. Poin-poin keberatan yang ditolak oleh Polri mencakup berbagai aspek prosedural dan substansial. Di antaranya adalah keabsahan penetapan tersangka, legalitas penggeledahan, penyitaan barang bukti, pencekalan ke luar negeri, ketiadaan izin dari Jaksa Agung, hingga proses pelimpahan perkara yang dipersoalkan oleh pemohon.

Terkait dengan tindakan penggeledahan yang dipersoalkan oleh pihak pemohon, Polri menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penyidik telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum bergerak. Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul City, sebuah kediaman di Cilandak, Kafe de'Clan Signature, serta sebuah tempat penukaran uang atau money changer yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Polri Bantah Febrie Adriansyah soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung

Polri Bantah Febrie Adriansyah soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung

Polri juga memberikan penjelasan mendalam mengenai penyitaan aset yang menjadi salah satu materi gugatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status kepemilikan suatu benda tidak secara otomatis menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan. Selama benda atau aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, penyidik memiliki wewenang penuh untuk menyitanya demi kepentingan hukum.

Secara formil, tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik diklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi surat perintah resmi serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, proses penyitaan tersebut juga dilaksanakan dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat untuk memastikan transparansi dan legalitas proses di lapangan.

Baca Juga

HUT ke-81 RI, Tradisi Sedekah Blora Kumpulkan 15.540 Sega Berkat

HUT ke-81 RI, Tradisi Sedekah Blora Kumpulkan 15.540 Sega Berkat

Secara materiil, barang-barang yang disita dipastikan memiliki hubungan langsung serta relevansi kuat dengan perkara yang tengah ditangani. Landasan penyitaan ini didasarkan pada fakta-fakta hukum, keterangan dari para saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung. Seluruh bukti tersebut dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang saat ini sedang dalam proses penyidikan. Dengan pemaparan tanggapan ini, pihak Polri dan Kejagung meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriFebrie AdriansyahKejaksaan Agungpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Polri Bantah Febrie Adriansyah soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa AgungMiris! Banyak Timah RI Diselundupkan ke Malaysia dan SingapuraPenyebab Penurunan Laba Kweichow Moutai di Tengah Transisi Ekonomi ChinaHUT ke-81 RI, Tradisi Sedekah Blora Kumpulkan 15.540 Sega BerkatJet Tempur F-15 Patah Roda di Landasan Pacu, Bandara Lumpuh 4 JamSoroti Kelelahan Awak Kapal, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja PelautStatus Bandara IKN Bakal Diubah Jadi KomersialBundaran HI Bakal Punya Pedestrian Bawah Tanah, Telan Rp 200 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap