Sidang pembacaan jawaban dalam agenda praperadilan kedua mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan argumen untuk mematahkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Langkah ini menjadi jawaban resmi dari pihak termohon terhadap gugatan yang dilayangkan oleh mantan pejabat kejaksaan tersebut.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah, memimpin penyampaian tanggapan yang menolak seluruh dalil praperadilan dari tim kuasa hukum Febrie. Poin-poin keberatan yang ditolak oleh Polri mencakup berbagai aspek prosedural dan substansial. Di antaranya adalah keabsahan penetapan tersangka, legalitas penggeledahan, penyitaan barang bukti, pencekalan ke luar negeri, ketiadaan izin dari Jaksa Agung, hingga proses pelimpahan perkara yang dipersoalkan oleh pemohon.
Terkait dengan tindakan penggeledahan yang dipersoalkan oleh pihak pemohon, Polri menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penyidik telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum bergerak. Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul City, sebuah kediaman di Cilandak, Kafe de'Clan Signature, serta sebuah tempat penukaran uang atau money changer yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Polri Bantah Febrie Adriansyah soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung

Polri juga memberikan penjelasan mendalam mengenai penyitaan aset yang menjadi salah satu materi gugatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status kepemilikan suatu benda tidak secara otomatis menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan. Selama benda atau aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik, penyidik memiliki wewenang penuh untuk menyitanya demi kepentingan hukum.
Secara formil, tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik diklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi surat perintah resmi serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, proses penyitaan tersebut juga dilaksanakan dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat untuk memastikan transparansi dan legalitas proses di lapangan.
HUT ke-81 RI, Tradisi Sedekah Blora Kumpulkan 15.540 Sega Berkat

Secara materiil, barang-barang yang disita dipastikan memiliki hubungan langsung serta relevansi kuat dengan perkara yang tengah ditangani. Landasan penyitaan ini didasarkan pada fakta-fakta hukum, keterangan dari para saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung. Seluruh bukti tersebut dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang saat ini sedang dalam proses penyidikan. Dengan pemaparan tanggapan ini, pihak Polri dan Kejagung meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.






