Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak baru pada Rabu (19/8). Dalam persidangan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan jawaban resmi atas gugatan yang dilayangkan oleh Febrie terkait keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam jawabannya, Polri Bantah Febrie soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung. Pihak kepolisian menilai terdapat kekeliruan penafsiran dari kubu Febrie mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang mengatur tentang perlindungan prosedural bagi jaksa. Menurut Polri, kewajiban untuk mengantongi izin dari Jaksa Agung sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan tidak bersifat mutlak, melainkan hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu.
Tim hukum Polri menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sepanjang tidak memuat pengecualian. Pengecualian tersebut berlaku apabila seorang jaksa diduga terlibat dalam tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menegaskan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi tersebut berkaitan erat dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang sebelumnya ditangani oleh Febrie.
Soroti Kelelahan Awak Kapal, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja Pelaut

Polri juga menyanggah argumen kubu Febrie yang menyatakan bahwa pengecualian izin Jaksa Agung baru bisa diterapkan setelah seorang jaksa resmi menyandang status tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa parameter yang digunakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi adalah keberadaan bukti permulaan yang cukup, bukan status tersangka terlebih dahulu. Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga menggarisbawahi bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan tidak boleh disalahgunakan hingga mengarah pada imunitas atau kekebalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melayangkan gugatan praperadilan dengan memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Tidak hanya itu, Febrie juga meminta agar tindakan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul dinyatakan tidak sah. Tuntutan tersebut juga mencakup pembatalan seluruh tindakan hukum lain yang dikeluarkan oleh penyidik, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan aset, hingga pencekalan bepergian ke luar negeri.
Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Komersial

Kasus praperadilan ini menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Sementara itu, Kejaksaan Agung bertindak sebagai turut Termohon dalam perkara ini. Sidang akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji dalil-dalil dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian.






