apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Soroti Kelelahan Awak Kapal, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja Pelaut

Nyaring AranDiterbitkan 20 Agu 2026 - 00.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Soroti Kelelahan Awak Kapal, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja Pelaut
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan perhatian khusus terhadap aspek keselamatan pelayaran di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Menhub secara langsung menyoroti masalah kelelahan awak kapal atau fatigue sebagai salah satu risiko utama yang harus dikendalikan. Pengendalian risiko kelelahan ini dinilai sangat krusial demi meningkatkan keselamatan selama pelayaran berlangsung di perairan tanah air.

Pernyataan tegas Menhub Dudy Purwagandhi ini disampaikan setelah terjadinya sejumlah insiden kecelakaan kapal yang menjadi perhatian serius pemerintah. Beberapa kecelakaan kapal yang disorot tersebut melibatkan kapal-kapal seperti KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Sebagai langkah tindak lanjut untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyampaikan sejumlah evaluasi penting kepada pihak-pihak terkait. Evaluasi yang disampaikan Kemenhub tersebut secara spesifik menyoroti perbaikan pada sistem manifest hingga sistem ticketing.

Dalam penjelasannya di hadapan Komisi V DPR RI, Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kondisi fatigue atau kelelahan pada awak kapal dapat muncul karena adanya pola kerja yang tidak terkendali di atas kapal. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan pola kerja ini tidak boleh diabaikan. Adalah menjadi tanggung jawab penuh dari perusahaan pelayaran untuk mengelola jam kerja, jam istirahat, serta menerapkan manajemen kelelahan yang efektif bagi seluruh awak kapal mereka. Perusahaan pelayaran wajib memastikan bahwa pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi para pelaut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Polri Bantah Febrie Adriansyah soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung

Polri Bantah Febrie Adriansyah soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung

Lebih lanjut, regulasi yang mengatur mengenai jam kerja dan waktu istirahat bagi para pelaut ini tidak dibuat tanpa dasar. Aturan tersebut mengacu pada standar internasional yang telah disepakati, yaitu Standard of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) serta Maritime Labour Convention (MLC). Kedua acuan regulasi internasional ini menetapkan batasan yang jelas agar hak-hak pelaut untuk beristirahat terpenuhi secara layak, sehingga mereka dapat menjalankan tugas navigasi dan operasional kapal dengan kondisi fisik serta mental yang prima demi keselamatan pelayaran.

Berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku tersebut, terdapat rincian waktu istirahat dan waktu kerja yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak. Untuk waktu istirahat, para pelaut wajib mendapatkan waktu istirahat minimal selama 10 jam dalam jangka waktu 24 jam. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan waktu istirahat minimal sebanyak 77 jam dalam periode tujuh hari. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa awak kapal memiliki waktu pemulihan yang cukup selama bertugas di laut lepas.

Baca Juga

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Komersial

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Komersial

Di sisi lain, aturan tersebut juga membatasi waktu kerja bagi para pelaut guna mencegah terjadinya beban kerja berlebih yang memicu kelelahan. Waktu kerja bagi awak kapal dibatasi maksimal selama 14 jam dalam jangka waktu 24 jam. Sementara itu, untuk periode yang lebih panjang, waktu kerja dibatasi maksimal sebanyak 72 jam dalam periode tujuh hari. Dengan adanya pembatasan jam kerja dan jaminan waktu istirahat ini, diharapkan risiko kecelakaan kapal akibat faktor kelelahan manusia dapat diminimalkan secara signifikan di masa depan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keselamatan PelayaranDPR RIKemenhubDudy Purwagandhi

Berita Terbaru Lainnya

Polri Bantah Febrie Adriansyah soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa AgungMiris! Banyak Timah RI Diselundupkan ke Malaysia dan SingapuraPenyebab Penurunan Laba Kweichow Moutai di Tengah Transisi Ekonomi ChinaHUT ke-81 RI, Tradisi Sedekah Blora Kumpulkan 15.540 Sega BerkatJet Tempur F-15 Patah Roda di Landasan Pacu, Bandara Lumpuh 4 JamStatus Bandara IKN Bakal Diubah Jadi KomersialBundaran HI Bakal Punya Pedestrian Bawah Tanah, Telan Rp 200 MiliarKementerian PU Kebut Perbaikan Jalan Nasional Imbas Gempa Flores

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap