Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan perhatian khusus terhadap aspek keselamatan pelayaran di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Menhub secara langsung menyoroti masalah kelelahan awak kapal atau fatigue sebagai salah satu risiko utama yang harus dikendalikan. Pengendalian risiko kelelahan ini dinilai sangat krusial demi meningkatkan keselamatan selama pelayaran berlangsung di perairan tanah air.
Pernyataan tegas Menhub Dudy Purwagandhi ini disampaikan setelah terjadinya sejumlah insiden kecelakaan kapal yang menjadi perhatian serius pemerintah. Beberapa kecelakaan kapal yang disorot tersebut melibatkan kapal-kapal seperti KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Sebagai langkah tindak lanjut untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyampaikan sejumlah evaluasi penting kepada pihak-pihak terkait. Evaluasi yang disampaikan Kemenhub tersebut secara spesifik menyoroti perbaikan pada sistem manifest hingga sistem ticketing.
Dalam penjelasannya di hadapan Komisi V DPR RI, Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kondisi fatigue atau kelelahan pada awak kapal dapat muncul karena adanya pola kerja yang tidak terkendali di atas kapal. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan pola kerja ini tidak boleh diabaikan. Adalah menjadi tanggung jawab penuh dari perusahaan pelayaran untuk mengelola jam kerja, jam istirahat, serta menerapkan manajemen kelelahan yang efektif bagi seluruh awak kapal mereka. Perusahaan pelayaran wajib memastikan bahwa pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi para pelaut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri Bantah Febrie Adriansyah soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung

Lebih lanjut, regulasi yang mengatur mengenai jam kerja dan waktu istirahat bagi para pelaut ini tidak dibuat tanpa dasar. Aturan tersebut mengacu pada standar internasional yang telah disepakati, yaitu Standard of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) serta Maritime Labour Convention (MLC). Kedua acuan regulasi internasional ini menetapkan batasan yang jelas agar hak-hak pelaut untuk beristirahat terpenuhi secara layak, sehingga mereka dapat menjalankan tugas navigasi dan operasional kapal dengan kondisi fisik serta mental yang prima demi keselamatan pelayaran.
Berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku tersebut, terdapat rincian waktu istirahat dan waktu kerja yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak. Untuk waktu istirahat, para pelaut wajib mendapatkan waktu istirahat minimal selama 10 jam dalam jangka waktu 24 jam. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan waktu istirahat minimal sebanyak 77 jam dalam periode tujuh hari. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa awak kapal memiliki waktu pemulihan yang cukup selama bertugas di laut lepas.
Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Komersial

Di sisi lain, aturan tersebut juga membatasi waktu kerja bagi para pelaut guna mencegah terjadinya beban kerja berlebih yang memicu kelelahan. Waktu kerja bagi awak kapal dibatasi maksimal selama 14 jam dalam jangka waktu 24 jam. Sementara itu, untuk periode yang lebih panjang, waktu kerja dibatasi maksimal sebanyak 72 jam dalam periode tujuh hari. Dengan adanya pembatasan jam kerja dan jaminan waktu istirahat ini, diharapkan risiko kecelakaan kapal akibat faktor kelelahan manusia dapat diminimalkan secara signifikan di masa depan.






