Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memastikan bahwa layanan internet Starlink memenuhi seluruh persyaratan untuk beroperasi sebagai penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) di Indonesia. Sebagai penyedia jasa internet, perusahaan ini telah mengantongi izin berupa Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa. Kedua izin operasional penting tersebut memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Untuk memenuhi regulasi teknis yang berlaku di Indonesia, Starlink juga telah mendirikan Network Operation Center (NOC) di Cibitung. Sebelum izin operasionalnya diterbitkan oleh pemerintah, uji coba gerbang jarak jauh (remote gateway) untuk NOC tersebut telah dilakukan di Karawang. Hubungan operasional ini memungkinkan NOC di Cibitung dikendalikan secara jarak jauh ke Karawang. Selain itu, alamat IP Starlink juga telah dihubungkan secara langsung dengan alamat IP Indonesia. Hal ini dilakukan agar pemerintah Indonesia tetap memiliki akses dan kemampuan untuk memantau konten-konten yang beredar di dalam jaringan yang menggunakan layanan dari perusahaan tersebut. Pemerintah juga telah memberikan sertifikasi resmi untuk enam jenis perangkat keras Starlink, yang meliputi antena gateway, router, serta antena user terminal.
Mensesneg Pastikan Undangan HUT ke-81 RI Telah Disebar, SBY Kemungkinan Absen karena Pemeriksaan Kesehatan

Terkait paket layanan komersialnya di Indonesia, Starlink menawarkan beberapa pilihan langganan. Untuk kategori pelanggan residensial atau rumahan, tarif langganan yang ditawarkan dimulai dari Rp750.000 per bulan. Bagi sektor usaha atau kebutuhan khusus, Starlink menyediakan paket Kapal serta paket Mobilitas Darat dan Maritim yang dinilai cocok untuk kebutuhan tanggap darurat hingga bisnis mobile, dengan biaya langganan sebesar Rp4.345.000 per bulan. Di samping itu, Starlink sempat memberikan potongan harga untuk perangkat kerasnya di Indonesia. Harga perangkat keras yang semula dibanderol sebesar Rp7.800.000 dipotong menjadi Rp4.680.000, dengan ketentuan transaksi diselesaikan paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024.
Di sisi lain, proses perizinan usaha di Indonesia secara umum masih menghadapi tantangan besar dan menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menyoroti lambatnya birokrasi ini saat memberikan arahan dalam acara penyerahan uang hasil rampasan senilai Rp10,2 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengungkapkan keluhan dari para pengusaha yang ingin berinvestasi namun harus menunggu izin keluar selama satu hingga dua tahun. Durasi ini berbanding terbalik dengan proses perizinan di negara-negara tetangga yang hanya membutuhkan waktu selama dua minggu.
Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Untuk mempercepat deregulasi dan menyederhanakan proses perizinan yang berbelit-belit ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mengumpulkan para pakar dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Presiden menegaskan agar proses perizinan diringkas dan tidak dipersulit bagi pelaku usaha. Menurut Presiden Prabowo, kecenderungan munculnya regulasi turunan yang terus bertambah sering kali merupakan inisiatif dari oknum birokrat yang ingin mencari peluang mendapatkan uang pelicin atau kickback demi mempercepat keluarnya izin. Beliau mencontohkan kasus perizinan impor gas untuk rumah sakit yang sempat dipersulit oleh birokrasi, sehingga menyebabkan pasokan gas medis untuk rumah sakit menjadi sangat tipis. Senada dengan masalah tersebut, Sarmuji juga mengidentifikasi adanya disharmoni atau tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai salah satu faktor utama rumitnya perizinan. Sarmuji menambahkan bahwa selain terjadinya rebutan kewenangan, terdapat juga kelemahan koordinasi yang terjadi baik secara vertikal maupun horizontal di lingkungan pemerintahan.






