Peta politik pemilihan kepala daerah di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah keluarnya putusan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Sebelum putusan ini keluar, dinamika koalisi partai politik terlihat sangat dominan, salah satunya ditandai dengan deklarasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024 yang mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta. Di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 14 persen suara hasil pemilu legislatif di Jakarta sebelumnya terancam tidak bisa mengusung calon sendiri karena terganjal aturan ambang batas yang tinggi.
Perubahan besar terjadi ketika Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 terkait ambang batas Pilkada. Putusan dengan nomor registrasi 60/PUU-XXII/2024 ini mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Langkah hukum ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang sebagian gugatannya kemudian dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi. Melalui keputusan tersebut, MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Melalui aturan baru ini, syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah tidak lagi menggunakan standar tunggal yang memberatkan partai non-koalisi besar. Ambang batas pencalonan kini diturunkan menjadi lebih fleksibel, yakni berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen. Besaran persentase ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik kini hanya sebesar 7,5 persen suara. Ketentuan baru ini secara otomatis membuka peluang bagi PDIP untuk mendaftarkan pasangan calon sendiri tanpa harus bergantung pada koalisi besar.
Puan Belum Bisa Pastikan Kehadiran Megawati di Sidang Tahunan MPR/DPR

Selain perubahan ambang batas pencalonan, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan keputusan penting lainnya pada hari yang sama. Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, mahkamah menegaskan kembali batas usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Calon kepala daerah tingkat provinsi tersebut diwajibkan berusia minimal 30 tahun terhitung sejak saat penetapan calon oleh penyelenggara pemilu.
Langkah progresif ini melengkapi beberapa putusan penting lainnya yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagai contoh, MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/2024 yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. Ada pula Putusan Nomor 128/2025 yang melarang menteri serta wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk posisi komisaris atau direksi pada BUMN maupun perusahaan swasta. Dinamika pengujian undang-undang di MK memang terus berjalan aktif, bahkan Undang-Undang TNI tercatat menjadi aturan yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang tahun dengan total 20 permohonan.
PBB Soroti Krisis Air Gaza dan Kekerasan di Tepi Barat

Menyikapi perkembangan hukum terkait syarat pilkada tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah cepat untuk menyesuaikan regulasi teknis. KPU menyatakan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 agar sejalan dengan putusan MK. Sebelum revisi tersebut disahkan, pihak KPU juga akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintah dalam sebuah rapat dengar pendapat. Langkah koordinasi ini diperlukan guna memastikan seluruh tahapan pendaftaran calon kepala daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang baru.






