apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessPopuler
Beranda/Politics

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 terkait ambang batas Pilkada bagi Peta Politik Daerah

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 13 Agu 2026 - 02.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 terkait ambang batas Pilkada bagi Peta Politik Daerah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Peta politik pemilihan kepala daerah di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah keluarnya putusan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Sebelum putusan ini keluar, dinamika koalisi partai politik terlihat sangat dominan, salah satunya ditandai dengan deklarasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024 yang mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta. Di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 14 persen suara hasil pemilu legislatif di Jakarta sebelumnya terancam tidak bisa mengusung calon sendiri karena terganjal aturan ambang batas yang tinggi.

Perubahan besar terjadi ketika Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 terkait ambang batas Pilkada. Putusan dengan nomor registrasi 60/PUU-XXII/2024 ini mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Langkah hukum ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang sebagian gugatannya kemudian dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi. Melalui keputusan tersebut, MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Melalui aturan baru ini, syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah tidak lagi menggunakan standar tunggal yang memberatkan partai non-koalisi besar. Ambang batas pencalonan kini diturunkan menjadi lebih fleksibel, yakni berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen. Besaran persentase ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik kini hanya sebesar 7,5 persen suara. Ketentuan baru ini secara otomatis membuka peluang bagi PDIP untuk mendaftarkan pasangan calon sendiri tanpa harus bergantung pada koalisi besar.

Baca Juga

Puan Belum Bisa Pastikan Kehadiran Megawati di Sidang Tahunan MPR/DPR

Puan Belum Bisa Pastikan Kehadiran Megawati di Sidang Tahunan MPR/DPR

Selain perubahan ambang batas pencalonan, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan keputusan penting lainnya pada hari yang sama. Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, mahkamah menegaskan kembali batas usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Calon kepala daerah tingkat provinsi tersebut diwajibkan berusia minimal 30 tahun terhitung sejak saat penetapan calon oleh penyelenggara pemilu.

Langkah progresif ini melengkapi beberapa putusan penting lainnya yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagai contoh, MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/2024 yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. Ada pula Putusan Nomor 128/2025 yang melarang menteri serta wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk posisi komisaris atau direksi pada BUMN maupun perusahaan swasta. Dinamika pengujian undang-undang di MK memang terus berjalan aktif, bahkan Undang-Undang TNI tercatat menjadi aturan yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang tahun dengan total 20 permohonan.

Baca Juga

PBB Soroti Krisis Air Gaza dan Kekerasan di Tepi Barat

PBB Soroti Krisis Air Gaza dan Kekerasan di Tepi Barat

Menyikapi perkembangan hukum terkait syarat pilkada tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah cepat untuk menyesuaikan regulasi teknis. KPU menyatakan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 agar sejalan dengan putusan MK. Sebelum revisi tersebut disahkan, pihak KPU juga akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pemerintah dalam sebuah rapat dengar pendapat. Langkah koordinasi ini diperlukan guna memastikan seluruh tahapan pendaftaran calon kepala daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang baru.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Pesan Dukungan Cristiano Ronaldo untuk Lionel Messi atas Berpulangnya Sang AyahLegenda Sepak Bola Inggris Bersiap Duel di SUGBK Jakarta pada Oktober 2026Mensesneg Pastikan Undangan HUT ke-81 RI Telah Disebar, SBY Kemungkinan Absen karena Pemeriksaan KesehatanJadwal Lengkap dan Perjuangan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RIDari Sekolah untuk Pariwisata Berkelanjutan, Ratusan Pelajar Jakarta Diajak Kenal EkowisataKesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global di Tengah Tingginya Penggunaan Media SosialData BPS Catat Penurunan Kelas Menengah, Stabilitas Konsumsi Nasional Disorot

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap