Upaya transisi energi di Indonesia terus didorong, salah satunya melalui pemanfaatan biomassa sebagai bahan baku substitusi batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Langkah ini menjadi krusial mengingat sekitar 90 persen pembangkit listrik nasional di Indonesia saat ini masih bergantung pada energi fosil. Keberhasilan program substitusi atau co-firing ini sangat dipengaruhi oleh kesiapan pasokan serta integrasi ekosistem dari hulu hingga ke hilir.
PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menjadi salah satu aktor utama dalam mengelola rantai pasok ini. Direktur Biomassa PLN EPI, Hokkop Situngkir, menjelaskan bahwa seluruh biomassa yang dikelola oleh PLN EPI bersumber dari residu industri kehutanan, perkebunan, serta pertanian. Langkah ini diharapkan mampu menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil secara bertahap. Selama periode kumulatif tahun 2023 hingga 2026, PLN EPI mencatat telah merealisasikan penyediaan biomassa sebanyak 4,77 juta ton. Dari total pasokan tersebut, porsi terbesar didominasi oleh produk berbasis kayu, dengan rincian sawdust atau serbuk gergaji sebesar 54,6 persen dan woodchip atau serpihan kayu sebesar 22,4 persen.
Dalam mengelola rantai pasok ini, PLN EPI menghadapi tantangan yang tidak mudah, terutama terkait masalah logistik dan standardisasi produk biomassa. Untuk mengatasi kendala tersebut, PLN EPI mengembangkan model rantai pasok terintegrasi yang disebut spoke-hub. Model ini dirancang untuk menyatukan berbagai titik pengumpulan bahan baku atau sub hub, fasilitas produksi atau hub, hingga pusat pengolahan dan pengendalian mutu yang disebut main hub. Guna mempermudah koordinasi, PLN EPI juga memanfaatkan teknologi digital melalui platform Marketplace Biomassa. Platform ini berfungsi untuk menghubungkan para pemasok dengan kebutuhan spesifik di setiap pembangkit listrik secara langsung atau real-time.
Kementerian ESDM Pangkas Target Produksi Nikel 2026 untuk Kendalikan Harga Global

Saat ini, infrastruktur pengolahan biomassa milik PLN EPI telah mulai beroperasi di beberapa daerah. Fasilitas pengolahan di Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat, saat ini telah berjalan dengan kapasitas produksi mencapai 10 ton per jam. Ke depan, PLN EPI merencanakan ekspansi jaringan hub ke sejumlah wilayah lain, seperti Lebak, Lamongan, Blora, Cilegon, hingga Suralaya. Hingga tahun 2028 mendatang, PLN EPI menargetkan pembangunan 15 unit main hub maupun hub di berbagai wilayah Indonesia guna memperkuat ketahanan energi.
Peran PLN EPI dalam menjaga rantai pasok energi primer sangat vital bagi kelistrikan nasional. Perusahaan ini bertanggung jawab menjamin pasokan energi primer untuk ratusan unit pembangkit di Indonesia. Unit-unit tersebut mencakup 200 unit PLTU, 200 unit PLTG/PLTGU/PLTMG, serta 800 unit PLTD.
Di sisi lain, sektor kelistrikan nasional juga terus menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan batu bara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendorong PT PLN (Persero) untuk mempercepat penandatanganan kontrak dengan badan usaha pertambangan terkait penugasan pengiriman batu bara. Kementerian ESDM bahkan memberikan tambahan kuota produksi batu bara yang dialokasikan khusus untuk mendukung kebutuhan operasional pembangkit listrik milik PT PLN (Persero). Langkah taktis juga dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan melakukan modifikasi atau retrofit pada sejumlah PLTU agar dapat membakar batu bara berkalori rendah. Langkah modifikasi ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi krisis pasokan batu bara dan mencegah terjadinya pemadaman listrik.
Hubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam Lambung

Meskipun demikian, tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU ini tidak lepas dari sorotan publik dan pengawasan hukum. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak adanya transparansi dalam kontrak-kontrak pengadaan listrik serta pelaksanaan audit internal di tubuh PLN. Desakan ini menyusul munculnya dugaan kasus korupsi terkait pasokan batu bara untuk PLTU. Terkait proses hukum yang berjalan, Prof Prija memberikan peringatan keras bahwa pihak mana pun yang mencoba menghalangi, menghambat, atau merintangi proses penyidikan dapat dikenai pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, dari sudut pandang legislatif, anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih menekankan bahwa penyediaan batu bara merupakan mekanisme murni hubungan bisnis ke bisnis (B2B). Ia meminta agar persoalan pasokan ini tidak dipolitisasi untuk menyerang Menteri ESDM. Di sisi lain, isu ekonomi dalam ekspor batu bara juga mengemuka setelah Riset Transisi Bersih menemukan adanya indikasi underpricing atau penetapan harga di bawah nilai pasar pada aktivitas ekspor batu bara asal Indonesia.






