apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Rencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Agus CahyonoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 18.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah tengah mengevaluasi sistem remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi. Salah satu wacana yang berkembang adalah penerapan skema single salary atau gaji tunggal pada tahun 2026, yang akan menyatukan komponen gaji pokok dan berbagai tunjangan ke dalam satu struktur terpadu.

Skema ini direncanakan menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru. Dalam konsep single salary, komponen seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta beberapa tunjangan fungsional tertentu akan digabungkan menjadi satu gaji pokok terpadu berdasarkan golongan dan jabatan. Perubahan mendasar lainnya adalah penghapusan sistem golongan I, II, III, dan IV, yang akan digantikan dengan sistem grading jabatan berdasarkan nilai pekerjaan, kelas jabatan, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.

Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru

Rencana perombakan struktur gaji ini memicu kekhawatiran di kalangan pendidik, terutama mengenai keberlangsungan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Banyak guru khawatir bahwa penyatuan seluruh komponen penghasilan akan menghapus tunjangan yang selama ini menjadi penopang utama kesejahteraan mereka.

Baca Juga

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan

Namun, kekhawatiran tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat. TPG memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selama undang-undang tersebut tetap berlaku tanpa ada perubahan regulasi di tingkat undang-undang, hak guru bersertifikasi untuk menerima tunjangan profesi tetap aman. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga menegaskan bahwa skema single salary menggunakan pendekatan total reward yang mempertimbangkan kinerja individu dan tanggung jawab jabatan. Hingga awal 2026, penerapan skema ini masih dalam fase kajian dan uji konsep di internal pemerintahan.

Perubahan Pola Kerja ASN Berbasis Kinerja

Selain sistem penggajian, pemerintah juga melakukan reformasi pada manajemen kerja ASN dengan menggeser paradigma dari kehadiran fisik ke capaian kinerja. Langkah ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Baca Juga

Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan Target Ruas Prioritas

Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan Target Ruas Prioritas

Melalui aturan baru yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tersebut, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel. ASN diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama empat hari, yaitu dari Senin hingga Kamis. Sementara itu, pada hari Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dari domisili masing-masing.

Menteri PANRB menegaskan bahwa tolok ukur utama dalam skema ini adalah hasil kerja berbasis output dan outcome, bukan lokasi fisik pegawai. Pengawasan kinerja dilakukan secara elektronik melalui Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ASNPNS

Berita Terbaru Lainnya

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias AonPemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis KendaraanProgres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan Target Ruas PrioritasSudin Tamhut Jakarta Barat Tanam 649 Pohon Pelindung untuk Tekan PolusiDPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara MasifIndofarma Terima Pinjaman Rp 220 Miliar dari Bio Farma di Tengah Tunggakan Hak KaryawanBPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026KCIC Ingatkan Bahaya Bermain Layang-Layang di Sekitar Jalur Kereta Cepat Whoosh

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap