Pemerintah tengah mengevaluasi sistem remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi. Salah satu wacana yang berkembang adalah penerapan skema single salary atau gaji tunggal pada tahun 2026, yang akan menyatukan komponen gaji pokok dan berbagai tunjangan ke dalam satu struktur terpadu.
Skema ini direncanakan menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru. Dalam konsep single salary, komponen seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta beberapa tunjangan fungsional tertentu akan digabungkan menjadi satu gaji pokok terpadu berdasarkan golongan dan jabatan. Perubahan mendasar lainnya adalah penghapusan sistem golongan I, II, III, dan IV, yang akan digantikan dengan sistem grading jabatan berdasarkan nilai pekerjaan, kelas jabatan, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru
Rencana perombakan struktur gaji ini memicu kekhawatiran di kalangan pendidik, terutama mengenai keberlangsungan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Banyak guru khawatir bahwa penyatuan seluruh komponen penghasilan akan menghapus tunjangan yang selama ini menjadi penopang utama kesejahteraan mereka.
Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan

Namun, kekhawatiran tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat. TPG memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selama undang-undang tersebut tetap berlaku tanpa ada perubahan regulasi di tingkat undang-undang, hak guru bersertifikasi untuk menerima tunjangan profesi tetap aman. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga menegaskan bahwa skema single salary menggunakan pendekatan total reward yang mempertimbangkan kinerja individu dan tanggung jawab jabatan. Hingga awal 2026, penerapan skema ini masih dalam fase kajian dan uji konsep di internal pemerintahan.
Perubahan Pola Kerja ASN Berbasis Kinerja
Selain sistem penggajian, pemerintah juga melakukan reformasi pada manajemen kerja ASN dengan menggeser paradigma dari kehadiran fisik ke capaian kinerja. Langkah ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan Target Ruas Prioritas

Melalui aturan baru yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tersebut, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel. ASN diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama empat hari, yaitu dari Senin hingga Kamis. Sementara itu, pada hari Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dari domisili masing-masing.
Menteri PANRB menegaskan bahwa tolok ukur utama dalam skema ini adalah hasil kerja berbasis output dan outcome, bukan lokasi fisik pegawai. Pengawasan kinerja dilakukan secara elektronik melalui Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.






