apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 2 Sep 2026 - 17.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara Masif
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami dengan baik tujuan dan sasaran dari kebijakan tersebut, mengingat saat ini muncul beragam respons pro dan kontra.

Menurut Hamka, kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat. Hal ini membuat publik belum mendapatkan informasi secara utuh mengenai regulasi yang mengatur program tersebut.

Perkembangan Regulasi Tapera

Program Tapera pertama kali dibentuk pada tahun 2016 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4. Empat tahun berselang, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Namun, aturan tersebut tidak berjalan efektif pada periode 2020-2022 karena Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga

Rencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Rencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Melalui aturan terbaru ini, kepesertaan Tapera diperluas. Jika sebelumnya program ini hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini pekerja swasta dan pekerja mandiri juga dilibatkan sebagai peserta.

Skema Besaran Iuran

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Jumlah ini tidak mengalami perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pembayaran iuran tersebut dilakukan dengan skema gotong royong, yaitu: - Pekerja menanggung iuran sebesar 2,5 persen yang dipotong dari penghasilan. - Pemberi kerja atau perusahaan membayar sebesar 0,5 persen.

Baca Juga

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, besaran simpanan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja yang bersangkutan.

Hamka berharap pemerintah dapat melakukan konsolidasi antarsektor serta menyusun petunjuk teknis yang komprehensif. Upaya ini diharapkan dapat menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan Tapera.

Sumber: ANTARA

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan SertifikasiKejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias AonPemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis KendaraanProgres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan Target Ruas PrioritasSudin Tamhut Jakarta Barat Tanam 649 Pohon Pelindung untuk Tekan PolusiIndofarma Terima Pinjaman Rp 220 Miliar dari Bio Farma di Tengah Tunggakan Hak KaryawanBPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026KCIC Ingatkan Bahaya Bermain Layang-Layang di Sekitar Jalur Kereta Cepat Whoosh

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap