Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami dengan baik tujuan dan sasaran dari kebijakan tersebut, mengingat saat ini muncul beragam respons pro dan kontra.
Menurut Hamka, kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat. Hal ini membuat publik belum mendapatkan informasi secara utuh mengenai regulasi yang mengatur program tersebut.
Perkembangan Regulasi Tapera
Program Tapera pertama kali dibentuk pada tahun 2016 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4. Empat tahun berselang, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Namun, aturan tersebut tidak berjalan efektif pada periode 2020-2022 karena Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.
Rencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Melalui aturan terbaru ini, kepesertaan Tapera diperluas. Jika sebelumnya program ini hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini pekerja swasta dan pekerja mandiri juga dilibatkan sebagai peserta.
Skema Besaran Iuran
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Jumlah ini tidak mengalami perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Pembayaran iuran tersebut dilakukan dengan skema gotong royong, yaitu: - Pekerja menanggung iuran sebesar 2,5 persen yang dipotong dari penghasilan. - Pemberi kerja atau perusahaan membayar sebesar 0,5 persen.
Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, besaran simpanan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja yang bersangkutan.
Hamka berharap pemerintah dapat melakukan konsolidasi antarsektor serta menyusun petunjuk teknis yang komprehensif. Upaya ini diharapkan dapat menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan Tapera.






