apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 2 Sep 2026 - 18.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan tindakan sita eksekusi terhadap aset berupa timah dengan total berat sekitar 104 ton. Aset timah yang disita tersebut merupakan milik Tamron alias Aon, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi di area konsesi pertambangan PT Timah Tbk. Tamron sendiri dikenal sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Tindakan sita eksekusi ini dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026. Kejagung melakukan penyitaan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Detail Pelaksanaan Sita Eksekusi Aset

Penyitaan aset timah milik terpidana Tamron alias Aon ini merupakan bagian dari upaya eksekusi putusan pengadilan oleh Kejaksaan Agung. Kegiatan sita eksekusi yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026 tersebut menyasar gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan yang dikendalikannya, yaitu PT Menara Cipta Mulia di Belitung Timur.

Selain menyita tumpukan timah di gudang smelter di Desa Mentawak, Tim Jaksa Eksekutor Kejagung juga mengamankan aset lainnya di lokasi berbeda. Tim eksekutor berhasil mengamankan sebanyak 58 bal jumbo bag yang ditempatkan di gudang milik PT Timah Tbk di wilayah Gantung, Bangka Timur.

Rincian Berat Timah yang Disita

Aset timah yang berhasil disita oleh pihak Kejaksaan Agung secara keseluruhan memiliki berat total mencapai 104.446 kilogram, atau setara dengan kurang lebih 104 ton. Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, tumpukan timah tersebut dibagi menjadi dua kelompok penyimpanan.

Baca Juga

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Kelompok pertama memiliki berat bersih sebesar 49.486 kilogram. Sementara itu, kelompok kedua yang turut disita dari lokasi tersebut memiliki berat total sebesar 54.960 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah berada di bawah pengawasan pihak berwenang.

Status Kepemilikan PT Menara Cipta Mulia

Meskipun aset tersebut disita dari area PT Menara Cipta Mulia (MCM), status kepemilikan dan kendali atas perusahaan tersebut menjadi poin penting dalam penyelidikan Kejagung. Berdasarkan dokumen resmi atau akta pendirian perusahaan, nama pengurus yang tercantum secara legal adalah Taskin dan Rahmadi Toha.

Namun, pada kenyataannya, PT Menara Cipta Mulia dikendalikan sepenuhnya oleh terpidana Tamron alias Aon. Tamron merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Menara Cipta Mulia serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Peran Tamron dalam kasus ini telah diusut sejak awal tahun 2024. Kejagung secara resmi menetapkan Tamron alias AN bersama Achmad Albani sebagai tersangka pada 6 Februari 2024. Dalam struktur operasionalnya, Achmad Albani menjabat sebagai Manajer Operasional Tambang untuk CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

Baca Juga

Polres Muba Bongkar Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka

Polres Muba Bongkar Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka

Vonis Hukum dan Denda Finansial Terhadap Tamron

Perkara korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk ini telah bergulir hingga ke meja hijau. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Tamron, serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan tersebut kemudian mengalami perubahan signifikan di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) memutuskan untuk memperberat hukuman pidana penjara bagi Tamron dari yang semula 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Selain memperpanjang masa kurungan, hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Tamron untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tamron juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 3.538.932.640.663,67.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan SertifikasiPemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis KendaraanProgres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan Target Ruas PrioritasSudin Tamhut Jakarta Barat Tanam 649 Pohon Pelindung untuk Tekan PolusiDPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera secara MasifIndofarma Terima Pinjaman Rp 220 Miliar dari Bio Farma di Tengah Tunggakan Hak KaryawanBPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026KCIC Ingatkan Bahaya Bermain Layang-Layang di Sekitar Jalur Kereta Cepat Whoosh

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap