Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan tindakan sita eksekusi terhadap aset berupa timah dengan total berat sekitar 104 ton. Aset timah yang disita tersebut merupakan milik Tamron alias Aon, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi di area konsesi pertambangan PT Timah Tbk. Tamron sendiri dikenal sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Tindakan sita eksekusi ini dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026. Kejagung melakukan penyitaan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Detail Pelaksanaan Sita Eksekusi Aset
Penyitaan aset timah milik terpidana Tamron alias Aon ini merupakan bagian dari upaya eksekusi putusan pengadilan oleh Kejaksaan Agung. Kegiatan sita eksekusi yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026 tersebut menyasar gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan yang dikendalikannya, yaitu PT Menara Cipta Mulia di Belitung Timur.
Selain menyita tumpukan timah di gudang smelter di Desa Mentawak, Tim Jaksa Eksekutor Kejagung juga mengamankan aset lainnya di lokasi berbeda. Tim eksekutor berhasil mengamankan sebanyak 58 bal jumbo bag yang ditempatkan di gudang milik PT Timah Tbk di wilayah Gantung, Bangka Timur.
Rincian Berat Timah yang Disita
Aset timah yang berhasil disita oleh pihak Kejaksaan Agung secara keseluruhan memiliki berat total mencapai 104.446 kilogram, atau setara dengan kurang lebih 104 ton. Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, tumpukan timah tersebut dibagi menjadi dua kelompok penyimpanan.
Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Kelompok pertama memiliki berat bersih sebesar 49.486 kilogram. Sementara itu, kelompok kedua yang turut disita dari lokasi tersebut memiliki berat total sebesar 54.960 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah berada di bawah pengawasan pihak berwenang.
Status Kepemilikan PT Menara Cipta Mulia
Meskipun aset tersebut disita dari area PT Menara Cipta Mulia (MCM), status kepemilikan dan kendali atas perusahaan tersebut menjadi poin penting dalam penyelidikan Kejagung. Berdasarkan dokumen resmi atau akta pendirian perusahaan, nama pengurus yang tercantum secara legal adalah Taskin dan Rahmadi Toha.
Namun, pada kenyataannya, PT Menara Cipta Mulia dikendalikan sepenuhnya oleh terpidana Tamron alias Aon. Tamron merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Menara Cipta Mulia serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Peran Tamron dalam kasus ini telah diusut sejak awal tahun 2024. Kejagung secara resmi menetapkan Tamron alias AN bersama Achmad Albani sebagai tersangka pada 6 Februari 2024. Dalam struktur operasionalnya, Achmad Albani menjabat sebagai Manajer Operasional Tambang untuk CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Polres Muba Bongkar Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka

Vonis Hukum dan Denda Finansial Terhadap Tamron
Perkara korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk ini telah bergulir hingga ke meja hijau. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Tamron, serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan tersebut kemudian mengalami perubahan signifikan di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) memutuskan untuk memperberat hukuman pidana penjara bagi Tamron dari yang semula 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Selain memperpanjang masa kurungan, hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Tamron untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tamron juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 3.538.932.640.663,67.






