Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Sumatra Selatan, menangkap dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus minyak dan gas (migas) ilegal. Penegakan hukum ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 18 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Musi Banyuasin.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 419.600 liter minyak ilegal dan 33 unit truk pengangkut.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, pada Senin (31/8/2026), menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani meliputi pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal, serta kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal.
Kemensos Jaga Kesehatan Murid Sekolah Rakyat di Tengah Karhutla

Pengangkutan Minyak Hasil Penyulingan Ilegal
Untuk kasus pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi menangani 15 laporan polisi. Sebanyak 33 unit truk yang digunakan sebagai alat angkut disita oleh petugas.
Setiap truk tersebut kedapatan membawa muatan minyak ilegal dengan volume berkisar antara 6.600 liter hingga 30.000 liter dalam satu kendaraan.
Kebakaran Sumur dan Tempat Penyulingan Ilegal
Selain kasus pengangkutan, polisi juga menangani kasus kebakaran terkait aktivitas migas ilegal. Peristiwa pertama adalah kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Sanga Desa, yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 14.30 WIB. Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 20.000 minyak mentah.
Jakarta Entrepreneur Conference 2026 Digelar September, Hadirkan Tokoh Bisnis Terkemuka

Peristiwa kedua adalah kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB. Kebakaran ini dipicu oleh percikan api dari mesin penyedot saat memindahkan minyak hasil penyulingan menuju tangki penampungan. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran tempat penyulingan ini.
Pengembangan Penyelidikan
Penyidik Polres Muba saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Polisi menyelidiki pihak yang membiayai, mengendalikan, serta modus operandi hingga minyak ilegal tersebut beredar di pasaran. Selain itu, penyelidikan juga diarahkan pada dugaan adanya pihak yang membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal tersebut.






