Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka kerja sama penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam penguatan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Singapura.
Kesepakatan operasionalisasi ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani kedua pihak pada Agustus 2022, serta pedoman operasional yang disepakati pada April 2026. Implementasi kerangka kerja ini secara resmi diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kerangka LCT ini dirancang untuk mendukung aktivitas perdagangan bilateral. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN melalui perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-ASEAN. Beberapa fitur utama dari kerangka LCT ini meliputi penyediaan kuotasi langsung (direct quotation) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Singapura, serta adanya relaksasi terhadap regulasi dan ketentuan yang relevan.
BPDP Kenalkan Produk Hilirisasi Kakao di JIFHEX 2026 |Republika Online

Bank ACCD yang Memfasilitasi Transaksi
Untuk menjalankan mekanisme ini, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank yang bertindak sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di kedua negara. Bank-bank ACCD ini bertugas memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan (current account), transaksi investasi langsung, serta pembayaran lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.
Di pihak Indonesia, terdapat sembilan bank ACCD yang telah ditunjuk, yaitu: - PT Bank Central Asia Tbk - PT Bank CIMB Niaga Tbk - PT Bank DBS Indonesia - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - PT Bank Maybank Indonesia Tbk - PT Bank Negara Indonesia Tbk - PT Bank OCBC NISP Tbk - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk - PT Bank UOB Indonesia
Sementara itu, di pihak Singapura, terdapat tiga bank ACCD yang ditunjuk untuk menjalankan peran serupa, yaitu: - DBS Bank Ltd - Oversea-Chinese Banking Corporation Limited - United Overseas Bank Limited
Ajaib Group Fokuskan Investasi Rp4,8 Triliun untuk Pengembangan SDM dan Produk di Indonesia

Perkembangan LCT Sejak Inisiasi Awal
Skema LCT ini bukan merupakan program baru bagi Bank Indonesia. BI telah menginisiasi program ini sekitar delapan tahun lalu, yang pada awalnya dikenal sebagai Local Currency Settlement (LCS). Tujuan utama dari inisiasi tersebut adalah untuk menekan ketergantungan transaksi luar negeri Indonesia terhadap Dolar AS.
Sejak pertama kali diluncurkan hingga tahun 2026, pemanfaatan LCT terus mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Data menunjukkan bahwa implementasi transaksi LCT telah tumbuh hingga lebih dari 70 kali lipat dalam kurun waktu sewindu terakhir. Dengan keterlibatan Singapura saat ini, cakupan penggunaan mata uang lokal di kawasan regional diharapkan akan semakin solid.






