Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengambil tindakan tegas terhadap personelnya yang melakukan pelanggaran berat. Sebanyak dua anggota Polrestabes Palembang resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara pemecatan resmi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan, pada Senin (31/8/2026).
Kedua personel yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut adalah Aiptu KA dan Bripka R. Pemberhentian Aiptu KA, yang memiliki NRP 74050264, didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/60/1/2026. Sementara itu, pemberhentian Bripka R, dengan NRP 84020270, ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/363/VII/2026.
Tindakan tegas ini diambil setelah kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri. Salah satu dari mereka terbukti melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan proses rekrutmen anggota Polri. Sementara itu, satu personel lainnya terbukti melakukan dua tindak kejahatan sekaligus, yakni penyalahgunaan narkoba serta tindakan kekerasan fisik terhadap pacarnya.
Polres Muba Bongkar Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka

Lima Personel Lain Terancam Dipecat
Langkah pembersihan internal di tubuh Polrestabes Palembang tidak berhenti sampai di sini. Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan bahwa terdapat lima personel polisi lainnya yang direkomendasikan untuk menerima sanksi pemecatan serupa.
Kelima personel tersebut, yang berpangkat Bintara di Polrestabes Palembang, saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik. Langkah ini diambil setelah hasil tes urine mereka menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, kelimanya dipastikan akan menyusul kedua rekan mereka yang telah dipecat terlebih dahulu.
Kombes Sonny memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online. Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar aturan tersebut. Setiap anggota yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dipastikan akan menerima sanksi tegas berupa PTDH.
Kemensos Jaga Kesehatan Murid Sekolah Rakyat di Tengah Karhutla

Penghargaan bagi Personel Berprestasi
Di samping memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar, upacara yang berlangsung pada Senin tersebut juga menjadi momen pemberian apresiasi bagi anggota yang berdedikasi. Polrestabes Palembang memberikan penghargaan kepada 50 anggota polisi yang dinilai menunjukkan kinerja tinggi dan dedikasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polrestabes Palembang dalam menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara seimbang, guna menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personel di lingkungan kepolisian.






