Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penerbitan sejumlah regulasi. Langkah ini diumumkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada Senin (31/8/2026).
Sebagai acuan utama pengendalian karhutla di lapangan, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat telah menerbitkan tiga Surat Edaran (SE). Ketiga aturan tersebut meliputi SE Nomor 16 Tahun 2025 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, SE Nomor PR2 Tahun 2026 mengenai larangan membakar di area tebu, serta SE Nomor 11 Tahun 2025 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi mobilisasi karhutla.
Pemerintah Siagakan 1.425 Relawan Masyarakat Peduli Api Tangani Karhutla

Penguatan Operasional Lapangan dan Diplomasi Regional
Selain penguatan regulasi, pemerintah memperkuat unit pemadam di lapangan dengan membentuk Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla). Pemerintah merencanakan pembentukan 13 kantor daerah operasi Brigade Karla hingga tahun 2029. Saat ini, baru satu kantor daerah operasi yang telah terbentuk, yaitu di Kabupaten Kubu Raya. Dalam koordinasi lapangan, KLH berkolaborasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Di tingkat regional, Indonesia aktif membangun kerja sama internasional guna mengantisipasi polusi asap lintas batas (transboundary haze). Langkah ini dilakukan melalui pertemuan para Menteri Lingkungan Hidup se-ASEAN dalam Ministerial Meetings on Transboundary Haze Pollution di Bali pada bulan lalu.
Tiba di NTT, Tim Relawan Kesehatan USK Aceh Mulai Berikan Layanan Medis dan Pendampingan Trauma Korban Gempa

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Indonesia dan Malaysia, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Singapura. Perwakilan dari negara ASEAN lainnya dihadiri oleh pejabat eselon satu atau setingkat deputi. Pembahasan tersebut juga melibatkan






