JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah mengkaji ulang sistem penyaluran bahan bakar minyak (BBM) agar lebih tepat sasaran. Fokus utama dari langkah ini diarahkan pada rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite subsidi tepat, dengan skema pembagian yang didasarkan pada jenis kendaraan konsumen. Meskipun demikian, detail teknis mengenai kebijakan ini masih belum bersifat final.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa jenis kendaraan akan menjadi indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan pemiliknya. "Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil," ujar Airlangga. Melalui klasifikasi ini, kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi diharapkan tidak lagi menggunakan BBM yang disubsidi oleh negara. Secara khusus, kendaraan yang masuk dalam kategori mewah berpotensi dilarang untuk mengakses BBM bersubsidi tersebut.
Rencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Sebelum rencana baru ini bergulir, sempat beredar rumor mengenai batasan kapasitas mesin kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi. Kabar tersebut menyebutkan bahwa pembatasan Pertalite akan menyasar mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc, sedangkan untuk solar subsidi batasannya berada di atas 2.000 cc.
Saat ini, regulasi yang berjalan membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat perseorangan, baik untuk angkutan orang maupun barang, maksimal sebesar 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Batas kuota harian yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta truk pengangkut sampah. Adapun untuk pembelian solar subsidi, sistem wajib menggunakan barcode MyPertamina.
Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan Target Ruas Prioritas

Upaya pengetatan ini diproyeksikan dapat menekan konsumsi BBM nasional secara efektif. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, memperkirakan bahwa pembatasan yang mengacu pada kapasitas mesin dan jenis kendaraan berpotensi menghemat volume penggunaan BBM bersubsidi sebesar 10 hingga 15 persen. Pemerintah masih terus mematangkan regulasi ini agar implementasinya di lapangan berjalan efektif dan meminimalkan potensi salah sasaran.






