Serangan siber berupa ransomware Brain Cipher yang melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pada Juni 2024 memicu langkah darurat penyelamatan data pemerintah. Gangguan sistem yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini mulai dirasakan sejak Kamis, 20 Juni 2024. Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendeteksi adanya upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender sejak 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB, yang membuka celah bagi masuknya varian baru dari ransomware Lockbit 3.0 tersebut.
Peretasan ini melumpuhkan sedikitnya 210 server milik instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Secara keseluruhan, terdapat 239 instansi terdampak yang mencakup 30 kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi, 148 pemerintah kabupaten, dan 48 pemerintah kota. Akibat kelumpuhan ini, layanan publik vital seperti sistem Autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi terganggu parah, hingga memaksa pemindahan sementara operasional ke Amazon Web Services (AWS). Di tengah situasi tersebut, peretas sempat menuntut tebusan sebesar 8 juta dolar AS, namun pemerintah menegaskan tidak akan memenuhinya.
Upaya pemulihan Pusat Data Nasional Sementara PDNS pasca peretasan kemudian dirancang melalui skema jangka pendek dan jangka menengah. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo saat itu, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa pemulihan jangka pendek difokuskan pada pengaktifan kembali layanan di Disaster Recovery Center (DRC) sementara di Tangerang menggunakan cadangan data yang tersedia. Infrastruktur PDNS sendiri didukung oleh dua pusat data utama di Tangerang dan Surabaya, serta satu fasilitas cold backup DRC di Batam, Kepulauan Riau.
DPR Desak Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Pasca-Perjanjian RI-AS

Telkom Indonesia membagi pemulihan ini ke dalam dua tahapan utama. Tahap pertama menyasar 44 penyewa (tenant) yang teridentifikasi masih memiliki salinan cadangan data baik di Surabaya maupun Batam. Proses ini memanfaatkan kapasitas PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan, serta fasilitas cold storage di Kepulauan Riau. Sementara itu, tahap kedua ditujukan untuk memulihkan 238 tenant lainnya yang belum memiliki kejelasan status cadangan data. Hingga Selasa, 25 Juni 2024 malam, tiga layanan dilaporkan mulai pulih berangsur, yakni keimigrasian, perizinan acara Kemenkomarves, dan layanan LKPP.
Untuk penanganan jangka menengah, pemulihan PDNS 2 diserahkan kepada Telkom Sigma dan Lintas Arta untuk dikerjakan bersamaan dengan proses forensik digital yang berjalan. Namun, di balik kendala teknis tersebut, penyelidikan hukum mengungkap adanya indikasi masalah dalam tata kelola proyek. Pada Kamis, 13 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan aktif setelah menggeledah kantor Kominfo dan beberapa lokasi terkait.
Penasihat LBM NU DKI Minta NU Mandiri Secara Ekonomi, Agar Tak Mudah Terkooptasi

Kejaksaan mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020–2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 500 miliar. Penyelidikan awal mengarah pada dugaan kolusi antara pejabat kementerian dengan pihak swasta, salah satunya PT AL, guna memenangkan tender dengan menghapus syarat kepatuhan tertentu. Selain itu, kerentanan sistem keamanan PDNS diduga diperparah oleh ketidakpatuhan perusahaan mitra terhadap standar sertifikasi ISO 22301 tentang sistem manajemen kelangsungan usaha.






