Sengketa pengelolaan melanda institusi pendidikan Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Hubungan antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegang setelah kedua belah pihak menyampaikan klaim berbeda mengenai status aset serta dasar pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Klaim Aset Yayasan dan Persoalan Sewa Lahan Ciputat
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, menegaskan bahwa tanah dan bangunan TKIP serta SDIP Pamulang merupakan aset yang sepenuhnya milik yayasan.
"Yang di Pamulang itu murni punya kami. Tanahnya, bangunannya, dan semuanya milik yayasan," ujar Ilham.
Menurut Ilham, status lahan di Pamulang berbeda dengan lahan pendidikan di kawasan Ciputat. Lahan di Ciputat berdiri di atas tanah negara dan dikelola melalui mekanisme sewa dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Namun, ketegangan muncul setelah biaya sewa lahan di Ciputat melonjak hingga empat kali lipat, dari yang sebelumnya sekitar Rp1 miliar menjadi lebih dari Rp4 miliar. Pihak yayasan sempat mengajukan keringanan biaya dan membayar sesuai dengan nilai sewa sebelumnya, tetapi pembayaran tersebut dikembalikan. Setelah itu, muncul pemasangan plang yang menyatakan sekolah berada di bawah penguasaan UIN Jakarta.
Selain masalah sewa, pihak yayasan menyatakan menolak proses integrasi sekolah yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543.
UIN Jakarta Sebut Alih Kelola untuk Selamatkan Aset Negara
Sementara itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan bahwa langkah alih kelola dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara serta memastikan keberlangsungan pendidikan siswa.
Penasihat LBM NU DKI Minta NU Mandiri Secara Ekonomi, Agar Tak Mudah Terkooptasi

Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, menjelaskan bahwa kawasan pendidikan TKIP-SDIP Pamulang mencakup lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi dan bangunan sekitar 3.000 meter persegi. Dengan estimasi harga tanah mencapai Rp20 juta per meter persegi, nilai aset tanah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar.
Pihak UIN Jakarta juga mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan bahwa aset tersebut pernah diagunkan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. UIN Jakarta menegaskan pentingnya memastikan aset negara ini aman dan tidak disalahgunakan tanpa kewenangan yang sah.






