Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti penting setelah menggeledah Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Senin (24/8/2026). Upaya paksa ini membuahkan hasil signifikan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain Kantor Rektorat Unsoed, penyidik juga menyisir dua rumah milik para tersangka pada hari yang sama. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan sebelumnya, di mana KPK telah menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka pada Minggu (23/8/2026).
Temuan Dokumen Titipan dan Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam penggeledahan di lingkungan kampus tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen krusial. Melalui upaya paksa ini, KPK dapati bukti pengondisian penerimaan maba di Rektorat Unsoed berupa catatan, dokumen fisik, serta barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya praktik titipan dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Selain bukti dokumen, penyidik juga menyita aset finansial yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini. Total uang tunai yang disita dari para tersangka mencapai sekitar Rp665 juta. Tidak hanya uang tunai, KPK juga mengamankan saldo rekening perbankan dengan nilai berkisar Rp99 juta.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Hal menarik lain yang ditemukan penyidik di Kantor Rektorat Unsoed adalah surat edaran KPK tahun 2023. Surat edaran tersebut berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri di Indonesia. Penemuan surat edaran ini memperlihatkan bahwa pedoman pencegahan korupsi dari KPK sebenarnya telah disampaikan kepada pihak kampus sebelum kasus ini mencuat.
Rektor Unsoed dan Lima Orang Lainnya Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi di lingkungan akademis ini menyeret jajaran pimpinan tertinggi Universitas Jenderal Soedirman. KPK telah menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi ini.
Akhmad Sodiq tidak beraksi sendirian. KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto sebagai tersangka yang diduga turut melancarkan aksi pengondisian penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Sengketa Pengelolaan TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang Memanas

Selain dari pihak internal kampus, terdapat tiga orang dari pihak swasta yang ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Keterlibatan pihak swasta ini memperkuat dugaan adanya kerja sama sistematis dalam mengatur kelulusan calon mahasiswa di luar prosedur resmi.
Penahanan Para Tersangka di Rutan KPK
Sebagai konsekuensi hukum dari penetapan status tersangka tersebut, KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap keenam orang yang terlibat. Masa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami bukti-bukti yang didapatkan dari hasil penggeledahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.






