Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Langkah hukum ini diambil setelah penanganan perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik setelah status kasus ini naik ke tahap penyidikan. Proses penggeledahan berlangsung selama dua hari, terhitung sejak Minggu (23/8) hingga Senin (24/8).
Penggeledahan Rumah Tersangka dan Kantor Rektorat
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK menyasar beberapa tempat yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. Pada hari pertama, yaitu Minggu (23/8), penyidik mendatangi dan menggeledah enam rumah yang dimiliki oleh para tersangka.
Tindakan ini kemudian berlanjut pada hari berikutnya, Senin (24/8). Pada hari kedua tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah milik tersangka lainnya, serta menyisir area Kantor Rektorat Unsoed guna mengumpulkan barang bukti tambahan.
Penasihat LBM NU DKI Minta NU Mandiri Secara Ekonomi, Agar Tak Mudah Terkooptasi

Temuan Barang Bukti dan Modus Jual-Beli Kursi
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi berbagai catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan dugaan praktik titipan mahasiswa dan pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Selain menyita dokumen transaksi dan catatan pengkondisian, penyidik juga menemukan dokumen menarik di Kantor Rektorat Unsoed, yaitu berupa surat edaran KPK tahun 2023. Surat edaran tersebut sebenarnya diterbitkan oleh KPK untuk mendorong perguruan tinggi agar senantiasa meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru. Namun, temuan ini justru kontras dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi adanya dugaan skema korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses PMB jalur mandiri untuk periode tahun akademik 2025-2026. Modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi permintaan sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga pengaturan sistematis dalam transaksi jual-beli kursi. Dari total kuota jalur mandiri yang tersedia sekitar 245 kursi, diduga sebanyak 73 kursi telah dipersiapkan secara khusus untuk dikomersialkan demi keuntungan pribadi para tersangka.
Sebelum penggeledahan ini dilakukan, KPK juga telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nominal sekitar Rp 665 juta, serta saldo rekening bank yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp 99 juta.
Sengketa Pengelolaan TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang Memanas

Penetapan Enam Tersangka Kasus PMB Unsoed
Sejalan dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas praktik rasuah ini. Tiga orang di antaranya merupakan pejabat internal di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta.
Tiga tersangka dari pihak internal Unsoed adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III, serta Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang turut terlibat adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Tersangka Mulyono diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai keponakan dari Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.






