Pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menandai langkah baru dalam pengawasan energi bersubsidi. Pertemuan tersebut secara khusus membahas pemanfaatan teknologi untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi serta LPG 3 kilogram (kg) menjadi lebih tepat sasaran. Pasalnya, hingga kini komoditas bersubsidi seperti Pertalite dan LPG 3 kg terpantau masih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat kelas menengah ke atas.
Langkah penertiban ini juga diperkuat oleh aturan teknis dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kepala BPH Migas Wahyudi Anas telah menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 di Jakarta pada 30 Maret 2026. Keputusan ini memperketat pengawasan di lapangan, khususnya terkait penerapan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi QR Code Pertamina.
Mengapa kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi QR Code Pertamina diperketat?
Penerapan sistem digital melalui aplikasi myPertamina mewajibkan setiap konsumen menunjukkan QR Code saat membeli Pertalite maupun Biosolar. Namun, dalam praktiknya BPH Migas menemukan sejumlah anomali transaksi yang menunjukkan adanya celah penyalahgunaan.
Salah satu temuan yang mencolok adalah transaksi satu unit kendaraan dengan pelat nomor BM...0 UO. Kendaraan tersebut kedapatan membeli BBM bersubsidi hingga hampir 2.560 liter dalam kurun waktu satu bulan. Modusnya, kendaraan tersebut bertransaksi satu hingga tiga kali setiap hari dengan menggunakan QR Code yang berbeda-beda. BPH Migas juga menemukan adanya kendaraan lain yang melakukan pengisian berulang kali dalam satu hari yang sama dengan volume harian mencapai hingga 200 liter.
Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,75 Persen pada Agustus 2026

Di sisi lain, harga minyak mentah dunia terus mengalami kenaikan. Kendati demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang membahas rencana untuk menaikkan harga BBM subsidi. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga harga jual BBM subsidi tetap berada di level saat ini. Oleh karena itu, pengetatan pengawasan melalui teknologi dan pembatasan kuota harian menjadi instrumen utama agar anggaran subsidi negara tidak bocor kepada pihak yang tidak berhak.
Berapa batas maksimal pembelian harian Pertalite dan Biosolar?
Berdasarkan keputusan terbaru yang ditandatangani oleh Wahyudi Anas, pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar kini dibatasi dengan kuota harian yang ketat per kendaraan. Konsumen wajib menunjukkan QR Code dari aplikasi myPertamina untuk mendapatkan alokasi tersebut.
Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian harian untuk masing-masing kategori kendaraan:
DSI Resmi Beroperasi, Mulai Atur Ekspor Batu Bara, CPO, hingga Ferro Alloy

- Kendaraan roda empat untuk angkutan orang atau barang: Pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar dibatasi paling banyak 50 liter per hari untuk satu kendaraan.
- Kendaraan pelayanan umum: Mobil pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter Pertalite per hari untuk tiap kendaraan.
- Kendaraan umum roda empat: Kendaraan bermotor umum pengguna Biosolar untuk angkutan orang atau barang dibatasi maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan umum roda enam atau lebih: Kendaraan angkutan orang atau barang dengan roda enam atau lebih dibatasi maksimal melakukan pembelian Biosolar sebanyak 200 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Bagaimana rencana pembatasan BBM berdasarkan kapasitas mesin kendaraan?
Selain pembatasan volume harian, pemerintah tengah menyiapkan instrumen hukum baru untuk memperketat kriteria pengguna BBM bersubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Melalui revisi aturan ini, pemerintah akan menetapkan pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan serta kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC) kendaraan. Dengan demikian, kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang dikategorikan milik kelompok mampu secara ekonomi tidak akan diizinkan lagi mengakses BBM subsidi.
Langkah pembenahan subsidi ini juga akan merambah ke sektor bahan bakar rumah tangga. Pemerintah tengah menyiapkan transformasi skema subsidi LPG 3 kg, yang semula berbasis komoditas (barang) menjadi berbasis penerima manfaat langsung. Penyaluran subsidi LPG 3 kg nantinya tidak lagi bebas dibeli oleh siapa saja, melainkan akan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).






