apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

DPR Desak Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Pasca-Perjanjian RI-AS

Parlin SinagaDiterbitkan 2 Sep 2026 - 07.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Desak Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Pasca-Perjanjian RI-AS
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak pemerintah untuk segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang independen. Desakan ini muncul menyusul adanya ketentuan transfer data lintas negara dalam perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Keberadaan lembaga pengawas yang mandiri dinilai sangat penting untuk memastikan efektivitas penerapan aturan tersebut.

Implikasi Perjanjian Dagang RI-AS

Kerja sama ekonomi antara Indonesia dan AS resmi dibuka melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal bertajuk "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance". Klausul transfer data dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump ini berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia.

Baca Juga

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara, terdapat jaminan pelindungan yang mengikat, atau ada persetujuan dari subjek data yang bersangkutan.

Pengawasan Sektor Keuangan dan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Tantangan implementasi aturan pelindungan data juga menjadi perhatian di tingkat domestik. Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyatakan bahwa penguatan UU PDP serta implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Menurut Hanif, bank dan pengelola data wajib menjamin keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan secara efektif.

Di sisi lain, kejelasan regulasi dalam UU PDP kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU PDP setelah data pribadinya digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga

Penasihat LBM NU DKI Minta NU Mandiri Secara Ekonomi, Agar Tak Mudah Terkooptasi

Penasihat LBM NU DKI Minta NU Mandiri Secara Ekonomi, Agar Tak Mudah Terkooptasi

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 284/PUU-XXIII/2025 ini secara khusus menyasar ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP mengenai definisi "persetujuan yang sah". Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa definisi dan pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik (TTE) diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan UU PDP.

Mahkamah Konstitusi telah meminta pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan tersebut harus diterima oleh Mahkamah paling lambat pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Restrukturisasi Utang PT Waskita Karya Tbk dan Tantangan yang DihadapiSKSG UI Desak Pemerintah Perketat Aturan Satelit Asing demi Kedaulatan SiberWapres Gibran Tinjau Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Konstruksi CP 201 Capai 91 PersenBank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,75 Persen pada Agustus 2026Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi dengan QR Code, Batas Liter, dan Kriteria KendaraanKlasemen Kualifikasi Timnas Indonesia dan Langkah PSSI Lanjutkan Program NaturalisasiTimnas Indonesia Tempati Peringkat Ketiga Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap