Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak pemerintah untuk segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang independen. Desakan ini muncul menyusul adanya ketentuan transfer data lintas negara dalam perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Keberadaan lembaga pengawas yang mandiri dinilai sangat penting untuk memastikan efektivitas penerapan aturan tersebut.
Implikasi Perjanjian Dagang RI-AS
Kerja sama ekonomi antara Indonesia dan AS resmi dibuka melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal bertajuk "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance". Klausul transfer data dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump ini berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia.
Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara, terdapat jaminan pelindungan yang mengikat, atau ada persetujuan dari subjek data yang bersangkutan.
Pengawasan Sektor Keuangan dan Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Tantangan implementasi aturan pelindungan data juga menjadi perhatian di tingkat domestik. Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyatakan bahwa penguatan UU PDP serta implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Menurut Hanif, bank dan pengelola data wajib menjamin keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan secara efektif.
Di sisi lain, kejelasan regulasi dalam UU PDP kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU PDP setelah data pribadinya digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).
Penasihat LBM NU DKI Minta NU Mandiri Secara Ekonomi, Agar Tak Mudah Terkooptasi

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 284/PUU-XXIII/2025 ini secara khusus menyasar ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP mengenai definisi "persetujuan yang sah". Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa definisi dan pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik (TTE) diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan UU PDP.
Mahkamah Konstitusi telah meminta pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan tersebut harus diterima oleh Mahkamah paling lambat pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.






