Peneliti Keamanan sekaligus Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), M. Syauqillah, menegaskan pentingnya pemerintah memperketat regulasi terhadap aktivitas pemain asing di sektor telekomunikasi. Langkah ini dinilai mendesak menyusul rencana Starlink memperluas layanan dengan menjual ponsel satelit langsung ke konsumen tanpa mengikuti izin operasional di Indonesia.
Rencana ekspansi tersebut memicu kekhawatiran mendalam mengenai dampak operasional Starlink terhadap ISP lokal Indonesia. Selama ini, operator nasional seperti Telkom, Indosat, dan XL telah menanamkan investasi dalam jumlah besar untuk membangun infrastruktur fisik, termasuk jaringan serat optik dan menara pemancar (BTS) di berbagai pelosok tanah air. Masuknya layanan asing tanpa kepatuhan regulasi dinilai dapat mengganggu ekosistem yang telah dibangun oleh para pelaku industri dalam negeri.
Layanan Direct-to-Cell Tanpa Gateway Lokal
Selain masalah perizinan ponsel satelit, Starlink juga disorot karena potensi pelanggaran aturan melalui penyediaan layanan Direct-to-Cell. Layanan ini memungkinkan koneksi langsung ke ponsel tanpa melalui gateway lokal serta pengawasan dari pihak regulator Indonesia.
Cara Menggunakan dan Menginstal Snipping Tool di Windows 10 dan 11

Ketiadaan gateway lokal dan pusat kendali atau Network Operation Center (NOC) di dalam negeri akan membuat layanan telepon satelit asing beroperasi sepenuhnya di luar pengawasan pemerintah. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen awal pemerataan akses. Para pengamat mencatat bahwa sejak awal kehadirannya, Starlink belum menunjukkan kontribusi nyata dalam membuka akses internet di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sebaliknya, layanan satelit tersebut justru lebih banyak aktif di area kota-kota besar.
Risiko Kedaulatan Siber dan Keamanan Data
Kajian dari SKSG UI sebelumnya juga memperingatkan ancaman terhadap kedaulatan siber nasional akibat operasional internet satelit orbit rendah (LEO). Penggunaan teknologi ini tanpa regulasi ketat berisiko membuat Indonesia kehilangan kontrol atas pemanfaatan spektrum frekuensi serta audit data yang mengalir.
Aturan Baru AI di Kampus, Menakar Ulang Evaluasi Akademik dan Kognisi Mahasiswa

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait perlindungan data, khususnya di wilayah-wilayah sensitif seperti Papua. Karena data operasional tidak tunduk pada hukum Indonesia, risiko penyalahgunaan informasi sensitif di daerah tersebut dinilai dapat meningkat tanpa adanya mekanisme hukum domestik yang bisa menjangkaunya.






