apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan

Domu TobingDiterbitkan 2 Sep 2026 - 09.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan imbauan bagi perusahaan swasta untuk memberikan jatah bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi para pekerjanya. Pengumuman mengenai imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada hari Rabu, 1 April 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kerja bagi para karyawan di sektor swasta.

Hak dan Gaji Pekerja Tetap Terjamin

Dalam pengumuman tersebut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini tidak boleh mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh karyawan. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan imbauan WFH bagi sektor swasta ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan maupun mengurangi gaji bulanan yang diterima oleh pekerja.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran atau pemotongan hak sepihak oleh perusahaan, pemerintah mengimbau para pekerja untuk melapor apabila hak mereka dikurangi. Jika pekerja mengalami pengurangan hak atau menghadapi pemotongan upah selama menjalani WFH, mereka dapat melaporkan permasalahan tersebut secara langsung melalui kanal resmi "Lapor Menaker" yang telah disediakan.

Baca Juga

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KAI dan Ketentuan Penumpang Anak

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KAI dan Ketentuan Penumpang Anak

Sektor-Sektor yang Dikecualikan

Meskipun imbauan ini ditujukan untuk pekerja swasta, pemerintah menetapkan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Terdapat beberapa sektor tertentu yang dikecualikan dari imbauan ini karena karakteristik pekerjaannya yang membutuhkan kehadiran fisik di lapangan.

Sektor-sektor yang dikecualikan dari imbauan WFH ini meliputi: - Sektor kesehatan - Sektor energi - Sektor infrastruktur - Sektor ritel - Sektor industri - Sektor jasa - Sektor makanan dan minuman - Sektor transportasi - Sektor keuangan

Baca Juga

Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Konstruksi CP 201 Capai 91 Persen

Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Konstruksi CP 201 Capai 91 Persen

Melalui pembagian sektor ini, pemerintah berharap operasional pada bidang-bidang vital tetap berjalan dengan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik dan produktivitas ekonomi nasional.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

WFHKementerian KetenagakerjaanYassierli

Berita Terbaru Lainnya

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KAI dan Ketentuan Penumpang AnakBank Indonesia Kembangkan Rupiah Digital Melalui Proyek GarudaLRT Jabodebek Rute Harjamukti-Dukuh Atas Mengalami Gangguan OperasionalKabinet Prabowo Subianto Diisi Sejumlah Menteri Era Jokowi, Koalisi Sipil Bentuk Kabinet BayanganPerkembangan Restrukturisasi Utang PT Waskita Karya Tbk dan Tantangan yang DihadapiSKSG UI Desak Pemerintah Perketat Aturan Satelit Asing demi Kedaulatan SiberWapres Gibran Tinjau Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Konstruksi CP 201 Capai 91 PersenBank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,75 Persen pada Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap