Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan imbauan bagi perusahaan swasta untuk memberikan jatah bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi para pekerjanya. Pengumuman mengenai imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada hari Rabu, 1 April 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kerja bagi para karyawan di sektor swasta.
Hak dan Gaji Pekerja Tetap Terjamin
Dalam pengumuman tersebut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini tidak boleh mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh karyawan. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan imbauan WFH bagi sektor swasta ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan maupun mengurangi gaji bulanan yang diterima oleh pekerja.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran atau pemotongan hak sepihak oleh perusahaan, pemerintah mengimbau para pekerja untuk melapor apabila hak mereka dikurangi. Jika pekerja mengalami pengurangan hak atau menghadapi pemotongan upah selama menjalani WFH, mereka dapat melaporkan permasalahan tersebut secara langsung melalui kanal resmi "Lapor Menaker" yang telah disediakan.
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KAI dan Ketentuan Penumpang Anak

Sektor-Sektor yang Dikecualikan
Meskipun imbauan ini ditujukan untuk pekerja swasta, pemerintah menetapkan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Terdapat beberapa sektor tertentu yang dikecualikan dari imbauan ini karena karakteristik pekerjaannya yang membutuhkan kehadiran fisik di lapangan.
Sektor-sektor yang dikecualikan dari imbauan WFH ini meliputi: - Sektor kesehatan - Sektor energi - Sektor infrastruktur - Sektor ritel - Sektor industri - Sektor jasa - Sektor makanan dan minuman - Sektor transportasi - Sektor keuangan
Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Konstruksi CP 201 Capai 91 Persen

Melalui pembagian sektor ini, pemerintah berharap operasional pada bidang-bidang vital tetap berjalan dengan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik dan produktivitas ekonomi nasional.






