apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KAI dan Ketentuan Penumpang Anak

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 2 Sep 2026 - 10.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KAI dan Ketentuan Penumpang Anak
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan syarat dan ketentuan khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan ketertiban dan keselamatan penumpang selama perjalanan, dengan merujuk langsung pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Secara hukum, persyaratan bagi penumpang kereta api ini bersumber dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021. Surat edaran yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tersebut resmi dikeluarkan pemerintah pada tanggal 2 November 2021. Regulasi ini memuat panduan bagi masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api di masa pandemi.

Dalam perkembangannya, aturan perjalanan tersebut mengalami penyesuaian. Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 pada tanggal 8 Maret 2022. Dengan terbitnya aturan baru ini, PT KAI menyesuaikan syarat perjalanan bagi para penumpang agar selaras dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.

Baca Juga

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS Mulai Juni 2025

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS Mulai Juni 2025

Ketentuan Perjalanan untuk Penumpang Anak

Salah satu aspek penting yang diatur dalam ketentuan perjalanan ini adalah aturan bagi penumpang usia anak-anak. Berdasarkan penyesuaian kebijakan yang mengacu pada regulasi terbaru, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun kini telah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Aturan ini memberikan kemudahan bagi para orang tua yang ingin membawa anak-anak mereka bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.

Peluncuran Layanan Kereta Panoramic

Selain menyesuaikan syarat perjalanan penumpang, PT KAI juga terus menghadirkan inovasi layanan baru untuk masyarakat. Salah satunya adalah dengan meluncurkan armada Kereta Panoramic. Kereta Panoramic ini resmi diluncurkan ke publik pada tanggal 24 Desember 2022.

Baca Juga

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan

Peluncuran layanan Kereta Panoramic tersebut dilakukan secara khusus untuk menyambut masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Melalui peluncuran ini, PT KAI berupaya memberikan pilihan perjalanan baru bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api selama masa libur akhir tahun tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT KAI

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS Mulai Juni 2025Pemerintah Kantongi Komitmen Investasi Asing Ratusan Triliun Rupiah untuk Dorong Lapangan KerjaBank Indonesia Kembangkan Rupiah Digital Melalui Proyek GarudaLRT Jabodebek Rute Harjamukti-Dukuh Atas Mengalami Gangguan OperasionalKabinet Prabowo Subianto Diisi Sejumlah Menteri Era Jokowi, Koalisi Sipil Bentuk Kabinet BayanganPemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari dalam SepekanPerkembangan Restrukturisasi Utang PT Waskita Karya Tbk dan Tantangan yang DihadapiSKSG UI Desak Pemerintah Perketat Aturan Satelit Asing demi Kedaulatan Siber

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap