PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan syarat dan ketentuan khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan ketertiban dan keselamatan penumpang selama perjalanan, dengan merujuk langsung pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Secara hukum, persyaratan bagi penumpang kereta api ini bersumber dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021. Surat edaran yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tersebut resmi dikeluarkan pemerintah pada tanggal 2 November 2021. Regulasi ini memuat panduan bagi masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api di masa pandemi.
Dalam perkembangannya, aturan perjalanan tersebut mengalami penyesuaian. Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 pada tanggal 8 Maret 2022. Dengan terbitnya aturan baru ini, PT KAI menyesuaikan syarat perjalanan bagi para penumpang agar selaras dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.
Aturan Baru BPJS Kesehatan, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS Mulai Juni 2025

Ketentuan Perjalanan untuk Penumpang Anak
Salah satu aspek penting yang diatur dalam ketentuan perjalanan ini adalah aturan bagi penumpang usia anak-anak. Berdasarkan penyesuaian kebijakan yang mengacu pada regulasi terbaru, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun kini telah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Aturan ini memberikan kemudahan bagi para orang tua yang ingin membawa anak-anak mereka bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.
Peluncuran Layanan Kereta Panoramic
Selain menyesuaikan syarat perjalanan penumpang, PT KAI juga terus menghadirkan inovasi layanan baru untuk masyarakat. Salah satunya adalah dengan meluncurkan armada Kereta Panoramic. Kereta Panoramic ini resmi diluncurkan ke publik pada tanggal 24 Desember 2022.
Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan

Peluncuran layanan Kereta Panoramic tersebut dilakukan secara khusus untuk menyambut masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Melalui peluncuran ini, PT KAI berupaya memberikan pilihan perjalanan baru bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api selama masa libur akhir tahun tersebut.






