Bagaimana kelanjutan pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional setelah sistem kelas ditiadakan? Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu resmi bagi rumah sakit untuk beralih ke sistem baru. Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan KRIS 2025 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 103B ayat 1 dalam aturan tersebut, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk sepenuhnya menerapkan fasilitas ruang perawatan berbasis Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Perubahan Fasilitas Rawat Inap
Sistem KRIS akan mengubah skema pelayanan yang selama ini berlaku. Pada sistem kelas 1, 2, dan 3 saat ini, peserta memang mendapatkan tindakan medis yang sama, namun fasilitas non-medis dan ruang rawat inap yang disediakan berbeda-beda tergantung kelas kepesertaan mereka.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Ketika KRIS resmi diterapkan secara menyeluruh, perbedaan fasilitas non-medis tersebut tidak akan ada lagi. Melalui layanan KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan dari berbagai golongan akan menerima standar pelayanan medis maupun non-medis yang setara selama menjalani rawat inap di rumah sakit.
Standar Kamar Rawat Inap Baru
KRIS diposisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Peralihan ke sistem ini tidak terjadi secara mendadak, melainkan melalui proses penyesuaian yang cukup panjang.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Pada tahun 2023, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun tersebut. Dalam proses transisi ini, pihak rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 standar kriteria kamar yang telah ditetapkan agar bisa menyelenggarakan pelayanan KRIS secara optimal.






