apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS Mulai Juni 2025

Usat NgajiDiterbitkan 2 Sep 2026 - 10.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru BPJS Kesehatan, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Diganti KRIS Mulai Juni 2025
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bagaimana kelanjutan pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional setelah sistem kelas ditiadakan? Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu resmi bagi rumah sakit untuk beralih ke sistem baru. Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan KRIS 2025 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 103B ayat 1 dalam aturan tersebut, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk sepenuhnya menerapkan fasilitas ruang perawatan berbasis Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebelum batas waktu yang ditentukan.

Perubahan Fasilitas Rawat Inap

Sistem KRIS akan mengubah skema pelayanan yang selama ini berlaku. Pada sistem kelas 1, 2, dan 3 saat ini, peserta memang mendapatkan tindakan medis yang sama, namun fasilitas non-medis dan ruang rawat inap yang disediakan berbeda-beda tergantung kelas kepesertaan mereka.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Ketika KRIS resmi diterapkan secara menyeluruh, perbedaan fasilitas non-medis tersebut tidak akan ada lagi. Melalui layanan KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan dari berbagai golongan akan menerima standar pelayanan medis maupun non-medis yang setara selama menjalani rawat inap di rumah sakit.

Standar Kamar Rawat Inap Baru

KRIS diposisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Peralihan ke sistem ini tidak terjadi secara mendadak, melainkan melalui proses penyesuaian yang cukup panjang.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Pada tahun 2023, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun tersebut. Dalam proses transisi ini, pihak rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 standar kriteria kamar yang telah ditetapkan agar bisa menyelenggarakan pelayanan KRIS secara optimal.

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jaminan Kesehatan NasionalBPJS Kesehatankementerian kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap