Kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memaksa Apple untuk menunda peluncuran iPhone 16 di Indonesia. Penundaan ini terjadi karena Apple dinilai belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta regulasi pajak lokal yang berlaku di tanah air.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas platform e-commerce yang menjual seri iPhone 16 dan Google Pixel鈥攖elepon pintar produksi Alphabet鈥攌arena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sementara itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa unit iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan telah dikenai pajak hanya diperbolehkan untuk penggunaan pribadi dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
Komitmen Investasi dan Perlindungan Konsumen
Untuk mengatasi kendala regulasi tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple akan memilih skema pertama, yaitu berinvestasi pada fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Apple dilaporkan telah berkomitmen untuk menanamkan investasi sekitar USD 1 miliar atau setara dengan Rp 16 triliun.
Apple dan Pemerintah Sepakat, iPhone 16 Series Segera Dijual Resmi di Indonesia

Langkah pemenuhan aturan ini dinilai penting bagi perlindungan konsumen. Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan perusahaan bertanggung jawab atas produk yang mereka jual. Menurutnya, peredaran produk ilegal tanpa IMEI terdaftar merugikan konsumen karena perangkat tidak dapat digunakan. Pengamat telekomunikasi sekaligus mantan editor Harian Kompas, Moch S. Hendriwijono, juga menilai Apple perlu merealisasikan investasi manufaktur di Indonesia guna memenuhi kepatuhan regulasi lokal.
iPhone 17e Lolos TKDN
Di tengah ketidakpastian peluncuran iPhone 16, model terbaru Apple lainnya, yaitu iPhone 17e, justru telah mengantongi sertifikasi TKDN. Berdasarkan data situs resmi Kemenperin, perangkat yang terdaftar dengan nomor model iPhone A3634 ini berhasil mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%. Meski demikian, iPhone 17e masih harus melewati tahapan sertifikasi berikutnya, yakni uji Sertifikasi Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di Indonesia

Kaiann Drance, Vice President of Worldwide iPhone Product Marketing Apple, menyatakan bahwa iPhone 17e dirancang untuk memberikan performa luar biasa dan daya tahan yang ditingkatkan agar tetap berfungsi optimal dalam jangka panjang.
Secara spesifikasi, iPhone 17e ditenagai oleh chip A19 dengan fabrikasi 3 nanometer dan menjalankan sistem operasi iOS 26 dengan desain Liquid Glass. Ponsel ini menggunakan layar Super Retina XDR OLED berukuran 6,1 inci dengan resolusi 1170 x 2532 piksel. Untuk sektor konektivitas, Apple menyematkan modem seluler rancangan mandiri, C1X, yang diklaim memiliki kecepatan hingga dua kali lipat dibandingkan dengan modem C1 pada iPhone 16e. Selain itu, perangkat ini mendukung pengisian daya cepat (fast charging) melalui USB-C yang mampu mengisi baterai hingga 50% dalam waktu sekitar 30 menit menggunakan adaptor berdaya 20W atau lebih tinggi.






