Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit pada Oktober 2024 akibat gagal bayar utang. Setelah putusan tersebut, pemerintah dan tim kurator tengah menempuh berbagai langkah untuk menyelamatkan kegiatan ekonomi perusahaan sekaligus menyelesaikan hak-hak para pekerja.
Rencana Penyelamatan dan Opsi BUMN Tekstil
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyayangkan jika Sritex harus dilikuidasi. Menurutnya, penyelamatan Sritex akan lebih baik jika dilakukan melalui konsep kepemilikan (ownership) yang berbeda.
Sementara itu, Pemerintah juga merencanakan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus di sektor tekstil untuk mengintervensi kegiatan ekonomi yang sebelumnya dijalankan oleh Sritex. Langkah ini diambil karena Sritex mempekerjakan sekitar 10.000 karyawan. BUMN baru ini direncanakan mendapat modal awal sebesar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 101,17 triliun (kurs Rp 16.863 per dolar AS) yang disalurkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Perkembangan Lelang Aset oleh Kurator
Proses kepailitan Sritex beserta tiga anak usahanya鈥擯T Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja鈥攌ini memasuki tahap lelang aset. Menurut perwakilan Tim Kurator, Nurma Candra Yani Sadikin, proses lelang kendaraan dan alat berat telah dimulai secara bertahap sejak Juli 2025.
Indofarma Terima Pinjaman Rp 220 Miliar dari Bio Farma di Tengah Tunggakan Hak Karyawan

Lelang untuk stok persediaan berupa benang dan bahan baku di PT Primayudha Mandirijaya telah dilaksanakan pada 22 Januari 2026. Sementara itu, lelang untuk PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaja masih menunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Tim kurator yang beranggotakan Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin juga sedang mengajukan lelang untuk tanah dan bangunan beserta mesin di empat perusahaan tersebut. Namun, proses ini menghadapi kendala teknis karena banyaknya jumlah mesin yang harus didaftarkan serta status beberapa aset tanah yang masih terikat Hak Tanggungan.
Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan
Anggota Tim Kurator, Fajar Romy Gumilar, menjelaskan bahwa pembayaran utang kepada para kreditur, termasuk pesangon bagi mantan karyawan yang merupakan kreditur diutamakan, baru bisa dilakukan setelah aset perusahaan laku terjual. Hal ini sesuai dengan asas hukum kepailitan yang berlaku.
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Capai 97,99 Persen

Terkait isu penutupan komunikasi dengan mantan pekerja yang memicu aksi demonstrasi di PN Semarang pada 12 Januari 2026, Denny Ardiansyah menegaskan bahwa tim kurator selalu terbuka. Ia menyatakan koordinasi telah dilakukan sebelumnya bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, kepolisian, TNI, dan kuasa hukum mantan karyawan.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, meminta manajemen Sritex untuk tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung, serta tetap mengupayakan pembayaran hak-hak pekerja.






