Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap kedua yang direncanakan berlangsung pada periode 2025 hingga 2029 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi wilayah Kalimantan Timur. Otorita IKN menyatakan keyakinannya bahwa proyek fase kedua ini dapat mendorong transformasi ekonomi daerah dari sektor ekstraktif ke sektor produktif.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menyampaikan di Sepaku, Penajam Paser Utara, bahwa fokus pembangunan tahap dua akan diarahkan pada penguatan rantai pasok lokal, peningkatan kapasitas tenaga kerja, dan keterlibatan aktif pelaku usaha daerah. Kajian Otorita IKN terhadap pembangunan tahap satu (2022–2024) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 19,9 persen, sementara Provinsi Kalimantan Timur tumbuh sebesar 3,7 persen.
Dampak pada Sektor Properti di Balikpapan
Perkembangan IKN tahap kedua ini juga mendorong optimisme di sektor properti kota penyangga seperti Balikpapan. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan lonjakan permintaan rumah di Balikpapan pada tahun 2026 seiring meningkatnya mobilitas pekerja industri dan kelanjutan proyek nasional tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kepala Perwakilan BI Kota Balikpapan, Robi Ariadi, menjelaskan bahwa meskipun pasar residensial secara umum bergerak lambat, penjualan rumah tapak tipe besar tetap stabil pada akhir tahun 2025. Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih mendominasi pembiayaan dengan porsi 78 persen dari total transaksi. Hingga akhir tahun 2025, penyaluran KPR di Balikpapan mencapai Rp4,97 triliun, tumbuh 4,16 persen secara tahunan, dengan tingkat kredit bermasalah yang terjaga di bawah 5 persen.
Dinamika Regulasi Bandara VVIP IKN
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur transportasi IKN menghadapi dinamika regulasi. Bandar Udara (Bandara) Khusus VVIP IKN dibangun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 31 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 6 Juni 2023. Bandara ini ditujukan untuk mempermudah akses langsung tamu VVIP ke IKN tanpa harus melalui Balikpapan atau Samarinda.
Jelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan Kenari

Namun, pembangunan ini dinilai memicu perdebatan regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2013, jarak antarbandara di Kalimantan minimal harus 120 kilometer atau berada pada radius 60 kilometer. Sementara itu, jarak Bandara VVIP IKN hanya sekitar 47 kilometer dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan dan 113 kilometer dari Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda.
Status bandara ini juga direncanakan untuk diubah menjadi bandara umum agar dapat melayani penerbangan komersial. Sertifikat Bandar Udara (SBU) IKN sendiri telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025. Rencana perubahan status ini memicu kritik dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, yang menilai pengoperasian tiga bandara komersial yang berdekatan berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengaturan ruang udara (ATC) serta risiko inefisiensi anggaran.






