Pemerintah Indonesia dan Apple akhirnya mencapai kesepakatan yang memungkinkan seri iPhone 16 segera dijual secara resmi di Tanah Air. Langkah ini menandai babak baru setelah sebelumnya perangkat tersebut sempat tertahan karena tidak memenuhi regulasi lokal. Kebijakan teranyar ini pun mengubah arah kebijakan terkait larangan penjualan iPhone 16 Kemenperin aturan TKDN yang sempat memicu perdebatan sejak akhir tahun lalu.
Investasi Apple dan Penghapusan Syarat TKDN Produk AS
Untuk memuluskan langkahnya di pasar Indonesia, Apple berencana menginvestasikan dana sebesar USD 1 miliar. Investasi ini akan difokuskan pada pembangunan pabrik untuk memproduksi komponen ponsel pintar serta produk lainnya. Selain itu, raksasa teknologi asal Cupertino ini berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan seperti Apple Developer Academy. Kendati demikian, laporan menyebutkan bahwa Apple belum memiliki rencana untuk memproduksi unit iPhone secara langsung di Indonesia.
Kesepakatan ini berjalan beriringan dengan keputusan pemerintah Indonesia untuk menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khusus bagi produk dan perusahaan asal Amerika Serikat. Dengan kebijakan baru ini, iPhone dapat melenggang masuk ke pasar domestik cukup dengan mengajukan sertifikasi SDPPI (Postel). Di sisi lain, merek ponsel non-AS tetap diwajibkan memenuhi standar TKDN sebesar 30 hingga 40 persen melalui jalur manufaktur maupun pengembangan perangkat lunak.
Indofarma Terima Pinjaman Rp 220 Miliar dari Bio Farma di Tengah Tunggakan Hak Karyawan

Kronologi Pelarangan dan Pengawasan Pasar
Sebelum kesepakatan ini tercapai, seri iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia sejak Oktober 2024. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat itu menegaskan bahwa Apple belum memenuhi batas minimum TKDN sebesar 35 persen yang diwajibkan untuk perangkat telekomunikasi di Indonesia. Selama masa pelarangan tersebut, unit iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau kru hanya diperbolehkan untuk penggunaan pribadi setelah dikenakan pajak, dengan ketentuan ketat tidak boleh diperjualbelikan.
Kementerian Perdagangan sebelumnya juga bersiap mengambil tindakan tegas terhadap peredaran ilegal produk ini. Menteri Perdagangan Budi Santoso sempat menyatakan kesiapannya untuk menindak platform e-commerce yang nekat memfasilitasi penjualan iPhone 16 maupun Google Pixel produksi Alphabet. Pernyataan tersebut disampaikan di sela acara pelepasan kontainer ekspor Mayora Group di Cikupa, Tangerang, Banten. Di tengah situasi tersebut, pihak Apple sempat mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk meminta audiensi, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.
Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Capai 97,99 Persen

Tanggapan Pengamat dan Dampak Persaingan
Kebijakan penghapusan TKDN bagi produk asal AS ini menuai kritik dari pengamat ekonomi. Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai langkah ini tidak adil bagi produsen ponsel asal Korea Selatan dan China seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, dan Vivo yang telah menanamkan investasi fisik mereka di Indonesia. Huda juga menambahkan bahwa hilangnya syarat TKDN tidak serta-merta menjamin harga iPhone di Indonesia akan turun karena masih ada proses importasi dan pengenaan bea masuk.
Sementara itu, pengamat gadget Dedy Irvan menilai persaingan di pasar ponsel pintar Indonesia saat ini masih akan didominasi oleh segmen menengah (mid-level) hingga kelas pemula (entry-level).






