Proses restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk terus diakselerasi guna memulihkan kinerja keuangan perseroan. Langkah penyehatan ini menjadi bagian dari transformasi besar-besaran yang tengah diarahkan oleh Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara terhadap sektor infrastruktur pelat merah.
Dalam perkembangannya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menempuh sejumlah langkah strategis. Perseroan menjalankan restrukturisasi melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA) serta melakukan penyesuaian pada fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP). Kesepakatan MRA dan KMKP ini dinyatakan telah berlaku efektif sejak Oktober 2024 dengan total nilai outstanding mencapai Rp31,65 triliun.
Selain kesepakatan tersebut, emiten konstruksi ini juga telah merestrukturisasi tiga dari empat seri obligasi Non-Penjaminan miliknya. Penyehatan obligasi senilai Rp3,35 triliun ini telah mendapatkan persetujuan para pihak dan berlaku efektif sejak Maret 2024.
Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di Level 5,75 Persen pada Agustus 2026

Risiko Delisting dan Hambatan yang Tersisa
Meskipun proses pemulihan terus berjalan, PT Waskita Karya Tbk masih dibayangi oleh risiko penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Ancaman delisting ini terutama dipicu oleh belum tuntasnya restrukturisasi atas salah satu instrumen utang perseroan, yakni Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Di tengah proses penyelesaian utang di dalam negeri, perusahaan tetap berupaya menjaga keberlangsungan bisnisnya. Waskita Karya memastikan tetap melakukan ekspansi proyek ke pasar internasional, salah satunya ke Arab Saudi.
Konsolidasi dan Target Penyehatan BUMN Karya
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menekankan pentingnya percepatan transformasi dan penyehatan kinerja di seluruh jajaran Direksi BUMN Karya. Namun, pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi dalam mengawal proses ini. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas masalah yang berskala besar dan telah berlangsung lama. Sebagai gambaran, setiap BUMN Karya rata-rata memiliki lebih dari 20 anak perusahaan yang masing-masing membawa dinamika masalah tersendiri.
Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi dengan QR Code, Batas Liter, dan Kriteria Kendaraan

Pemerintah menargetkan seluruh proses restrukturisasi BUMN Karya dapat rampung pada akhir tahun 2026. Sejalan dengan target tersebut, jadwal penggabungan (merger) BUMN Karya yang semula direncanakan selesai pada Juni 2026 kini digeser ke kuartal IV tahun 2026.
Saat ini, terdapat tujuh BUMN Karya yang masuk dalam rencana restrukturisasi dan merger, yaitu PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero). Menteri BUMN Erick Thohir juga berencana mengkaji ulang opsi pemangkasan jumlah perusahaan pelat merah di sektor konstruksi ini, dari semula tujuh entitas menjadi hanya tiga entitas saja demi menciptakan tata kelola yang lebih efisien.






