Pemerintah resmi memulai babak baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis nasional. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini telah diluncurkan secara resmi untuk mengawasi dan mengevaluasi rantai ekspor komoditas andalan. Acara peluncuran entitas ini digelar pada Senin (24/8/2026) di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya beroperasi selama hampir dua bulan.
Sebelum peluncuran resminya, DSI telah dibentuk melalui penerbitan akta perusahaan pada 1 Juni 2026. Kehadiran lembaga baru ini dirancang untuk memperkuat pengawasan komoditas tanpa mengganggu iklim usaha yang sudah berjalan.
Fokus Pengawasan pada Tiga Komoditas Utama
Pada fase awal operasionalnya, DSI mendapatkan mandat khusus untuk mengatur tata kelola ekspor tiga komoditas strategis nasional, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Ketiga komoditas ini dipilih karena memiliki peran krusial dalam struktur ekspor dan perekonomian Indonesia.
BPI Danantara Luncurkan DSI untuk Perkuat Ekspor, Ini Susunan Pengurus Lengkapnya

Meski mulai melakukan pengaturan, manajemen DSI memastikan bahwa aktivitas perdagangan yang sedang berjalan tidak akan terganggu. DSI berkomitmen untuk menghormati seluruh kontrak ekspor yang sudah terjalin sebelumnya pada ketiga komoditas tersebut. Dengan demikian, kontrak-kontrak yang ada dipastikan tetap berjalan secara normal.
Skema Perantara dan Integrasi Data
Dalam menjalankan fungsinya, eksportir tetap memegang penuh hak kepemilikan atas barang mereka melalui skema perantara (intermediary model). Skema ini diterapkan agar proses transisi tata kelola ekspor berjalan mulus bagi para pelaku usaha.
Selain itu, DSI menegaskan tidak akan menambah jalur birokrasi baru yang berpotensi menghambat ekspor. Manajemen menyatakan tidak akan meminta pengumpulan data baru jika data tersebut sudah tersedia. DSI akan memanfaatkan integrasi data dari sistem kementerian dan lembaga yang sudah ada, seperti data dari Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.
PT DSI Bakal Terapkan Biaya Tata Kelola Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy

Menjamin Transparansi Transaksi
Keberadaan DSI juga dipastikan tidak akan menggantikan peran kementerian dan lembaga teknis yang selama ini terlibat dalam proses ekspor. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan regulasi tetap berada di bawah wewenang instansi yang sah, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, serta Bea Cukai.
Chief Executive Officer BPI Danantara, Rosan Roeslani, bersama Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, memaparkan bahwa peran DSI saat ini difokuskan pada evaluasi, pemantauan, dan upaya memastikan transparansi transaksi ekspor. Fokus pengawasan terhadap tata kelola ekspor berjalan ini akan menjadi prioritas utama lembaga hingga akhir tahun.






