PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bersiap untuk menerapkan skema biaya baru dalam proses ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Sebagai lembaga yang mengelola ekspor komoditas strategis, PT DSI tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan alur ekspor, tetapi juga akan mengenakan biaya dari proses ekspor komoditas tersebut. Adapun komoditas sumber daya alam yang berada di bawah pengelolaan PT DSI meliputi Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Langkah penerapan biaya ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam di Indonesia. Melalui peran PT DSI, pengawasan dan pengaturan ekspor untuk CPO, batu bara, serta ferro alloy diharapkan dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efisien.
Landasan Hukum Pengambilan Keuntungan oleh PT DSI
Penerapan biaya tata kelola ekspor serta mekanisme pengambilan keuntungan oleh PT DSI telah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Seluruh kebijakan penarikan biaya dari proses ekspor komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy ini secara resmi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
DSI Resmi Beroperasi, Mulai Atur Ekspor Batu Bara, CPO, hingga Ferro Alloy

Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 ini memberikan wewenang legal bagi PT DSI untuk menjalankan fungsi pengelolaan sekaligus memungut biaya tata kelola dari para pelaku usaha ekspor. Dengan adanya payung hukum ini, kepastian regulasi dalam rantai ekspor ketiga komoditas sumber daya alam tersebut dapat terjamin bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pengumuman Resmi dan Peluncuran Tata Kelola Ekspor
Rencana penerapan biaya dalam proses ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy ini pertama kali dipublikasikan secara resmi oleh pihak manajemen perusahaan. Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly, menyampaikan pengumuman tersebut dalam acara penting yang menandai babak baru pengelolaan komoditas nasional.
BPI Danantara Luncurkan DSI untuk Perkuat Ekspor, Ini Susunan Pengurus Lengkapnya

Pernyataan mengenai pengenaan biaya tata kelola ekspor tersebut disampaikan oleh Sinthya Roesly dalam acara bertajuk "Babak Baru Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA". Kegiatan sosialisasi dan peluncuran kebijakan baru ini dilangsungkan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Melalui momentum peluncuran ini, PT DSI menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy kini diimbau untuk memperhatikan regulasi biaya baru ini dalam setiap aktivitas pengapalan komoditas mereka ke luar negeri.






