Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap kasus manipulasi data otentik melalui skema business email compromise (BEC). Aksi penipuan oleh jaringan transnasional ini menyasar perusahaan di Amerika Serikat dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menyasar transaksi perangkat keras komputer (computer hardware) yang melibatkan dua perusahaan. Korban yang berada di Amerika Serikat teperdaya hingga mengirimkan dana sebesar US$ 350.325,20 ke rekening bank penampung yang telah disiapkan oleh para pelaku.
Modus Operandi Manipulasi Email Mitra
Kejahatan ini bermula dari manipulasi komunikasi elektronik. Para pelaku membuat alamat surat elektronik (email) yang dirancang sangat identik dengan email resmi milik perusahaan mitra korban. Dengan menggunakan identitas palsu yang menyerupai mitra bisnis tersebut, pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan dana transaksi ke rekening tertentu.
IKN Bersiap Beroperasi Perdana 17 Agustus 2024, Tahap Awal Pemindahan ASN Dimulai

Karena tidak menyadari bahwa korespondensi tersebut dilakukan dengan pihak ketiga yang berniat jahat, korban mengirimkan dana sebesar US$ 350.325,20 ke rekening bank perusahaan yang telah disiapkan oleh sindikat sebagai rekening penampung.
Pembagian Peran Anggota Sindikat Lintas Negara
Penyelidikan bersama ini mengungkap pembagian peran yang terstruktur di antara para tersangka untuk memuluskan aliran dana ilegal:
Aliran Modal Asing Kembali Masuk ke SBN dan Saham Indonesia

- Tersangka LPK: Bertugas merekrut direktur fiktif guna mendirikan perseroan terbatas (PT) yang digunakan sebagai tameng legalitas.
- Tersangka LJ: Berperan memerintahkan penyiapan akta pendirian perusahaan serta pembukaan rekening bank penampung hasil kejahatan.
- Tersangka CW: Terdeteksi berada di Tiongkok dan bertindak sebagai eksekutor. CW berperan meretas email serta berkomunikasi langsung dengan korban untuk mengarahkan transfer dana.
Pelacakan Aliran Dana dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan kasus ini, PPATK berperan aktif dalam menelusuri serta menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Hasil analisis transaksi tersebut membantu penyidik kepolisian dalam memetakan aliran dana dan mengidentifikasi jaringan rekening yang digunakan oleh sindikat.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.






