Pemerintah menargetkan seluruh transaksi komoditas strategis, termasuk hasil pertambangan dan kelapa sawit, wajib dilakukan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 1 Januari 2027. Bursa tunggal dan mandatori ini rencananya akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Upaya Membentuk Harga Acuan Domestik
Kebijakan ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia Reference Price. Melalui langkah ini, harga acuan untuk komoditas ekspor Indonesia diharapkan dapat dibentuk di dalam negeri dan tidak lagi mengacu pada bursa luar negeri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa bursa ini ditargetkan resmi beroperasi pada 1 Januari 2027. Komoditas utama yang akan diperdagangkan mencakup hasil produksi utama Indonesia seperti crude palm oil (CPO), nikel, dan batu bara.
Aliran Modal Asing Kembali Masuk ke SBN dan Saham Indonesia

Skema Bursa Tunggal di Bawah Pengawasan OJK
Skema perdagangan ini nantinya akan bersifat mandatori dan menggunakan model bursa tunggal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, menilai model bursa tunggal akan lebih efisien. Ia membandingkan konsep ini dengan bursa luar negeri seperti London Metal Exchange, Singapore Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, dan Shanghai Futures Exchange yang juga menerapkan model tunggal.
Sebagai pengawas, OJK akan memiliki kewenangan dalam proses pemilihan jajaran pimpinan bursa, termasuk posisi Chief Executive Officer (CEO).
PPATK dan Polri Bongkar Sindikat Siber Transnasional, Kerugian Capai US$350 Ribu

Evaluasi Pelaku Pasar dan Opsi Penggabungan ICDX
Keberadaan pelaku usaha dan pemain pasar yang saat ini sudah beroperasi akan dievaluasi dalam proses pembentukan ekosistem bursa baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menggabungkan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ke dalam bursa komoditas milik negara, Icomex. Saat ini, Indonesia telah memiliki bursa CPO melalui ICDX yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2023.
Sarjito menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan agar masa transisi berjalan mulus tanpa ada transaksi yang tertunda. Proses evaluasi juga dapat mencakup pelaksanaan kembali uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap pihak-pihak tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan, termasuk keberadaan broker ilegal.






