Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mulai membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Langkah harmonisasi ini dipandang sebagai momentum penting untuk memperbarui aturan yang mengatur dunia penyiaran di Indonesia.
Bagi KPI, revisi terhadap regulasi penyiaran ini sudah sangat mendesak. Aturan penyiaran perlu disesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses konten. Saat ini, masyarakat tidak hanya mengakses siaran melalui televisi dan radio, tetapi juga melalui berbagai platform digital seperti Netflix, YouTube, dan lain sebagainya.
Menyesuaikan Regulasi dengan Era Digital
Perkembangan teknologi media telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi dan hiburan. Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini pertama kali disahkan pada tahun 2002. Setelah lebih dari dua dekade, aturan tersebut dinilai perlu disesuaikan agar dapat menjangkau dinamika media baru yang tumbuh pesat di era internet.
LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan, Tarif Flat Rp5.000 Hingga Oktober

Kehadiran platform digital seperti Netflix dan YouTube telah menggeser pola konsumsi media masyarakat. Oleh karena itu, KPI memandang pentingnya pembaruan hukum agar regulasi penyiaran nasional dapat beradaptasi dengan lanskap media modern.
Langkah Maju Pembahasan RUU Penyiaran
Proses menuju lahirnya regulasi baru ini terus berjalan di parlemen. Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI telah digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Menanggapi perkembangan tersebut, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Tulus Santoso, memberikan apresiasinya. Pada Senin, 24 Agustus 2026, Tulus menyatakan bahwa pembahasan harmonisasi ini merupakan langkah baik yang menghidupkan harapan banyak pihak akan lahirnya regulasi penyiaran baru.
Pemerintah Kabupaten Bogor Siapkan Rp 142 Miliar untuk Bangun Embarkasi Haji di Cibinong

Kesiapan KPI Memberikan Masukan
Sebagai lembaga yang mengawasi penyiaran, KPI berkomitmen untuk mengawal proses perumusan aturan baru ini agar berjalan optimal. KPI menyatakan siap memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan oleh DPR.
Masukan dari KPI diharapkan dapat membantu DPR merumuskan undang-undang penyiaran yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman di tengah maraknya penggunaan platform digital global saat ini.






