Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersiap membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Agenda krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk menentukan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Sengketa Penyitaan dan Penggeledahan Rumah
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini memfokuskan keberatan pada tindakan penyitaan serta penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie Adriansyah. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan.
Dalam permohonan praperadilan ini, pihak pemohon melibatkan beberapa institusi penegak hukum. Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, disusul oleh Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II. Sementara itu, Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai Turut Termohon dalam perkara sengketa prosedur ini.
Sengketa Pengelolaan TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang Memanas

Argumentasi Prosedural dari Kepolisian
Sebelum sidang putusan digelar, rangkaian persidangan telah melewati tahap penyampaian kesimpulan. Pada Senin, 24 Agustus 2026, pihak Kepolisian telah menyerahkan berkas kesimpulan terkait perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kepada hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang memimpin jalannya persidangan.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang mereka lakukan terhadap mantan Jampidsus tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup seluruh upaya paksa, termasuk penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik.
Menurut keterangan dari Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, berkas kesimpulan yang diserahkan telah merangkum seluruh pembuktian selama persidangan. Dokumen tersebut memuat keterangan dari para ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon, sekaligus jawaban terperinci atas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh kubu Febrie.
Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Sikap Kubu Febrie Adriansyah
Di sisi lain, pihak pemohon menyatakan kesiapannya untuk menerima hasil akhir dari persidangan ini. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan komitmen kliennya untuk tetap menghormati apa pun keputusan hukum yang akan dijatuhkan oleh hakim tunggal pada hari Kamis mendatang.
Dengan telah diserahkannya berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, kini keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menilai apakah langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian telah sesuai prosedur hukum atau tidak.






