apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini

Nyaring AranDiterbitkan 2 Sep 2026 - 04.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersiap membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Agenda krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk menentukan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Sengketa Penyitaan dan Penggeledahan Rumah

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini memfokuskan keberatan pada tindakan penyitaan serta penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie Adriansyah. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan.

Dalam permohonan praperadilan ini, pihak pemohon melibatkan beberapa institusi penegak hukum. Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, disusul oleh Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II. Sementara itu, Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai Turut Termohon dalam perkara sengketa prosedur ini.

Baca Juga

Sengketa Pengelolaan TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang Memanas

Sengketa Pengelolaan TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang Memanas

Argumentasi Prosedural dari Kepolisian

Sebelum sidang putusan digelar, rangkaian persidangan telah melewati tahap penyampaian kesimpulan. Pada Senin, 24 Agustus 2026, pihak Kepolisian telah menyerahkan berkas kesimpulan terkait perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kepada hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang memimpin jalannya persidangan.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang mereka lakukan terhadap mantan Jampidsus tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup seluruh upaya paksa, termasuk penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik.

Menurut keterangan dari Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, berkas kesimpulan yang diserahkan telah merangkum seluruh pembuktian selama persidangan. Dokumen tersebut memuat keterangan dari para ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon, sekaligus jawaban terperinci atas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh kubu Febrie.

Baca Juga

Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Sikap Kubu Febrie Adriansyah

Di sisi lain, pihak pemohon menyatakan kesiapannya untuk menerima hasil akhir dari persidangan ini. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan komitmen kliennya untuk tetap menghormati apa pun keputusan hukum yang akan dijatuhkan oleh hakim tunggal pada hari Kamis mendatang.

Dengan telah diserahkannya berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, kini keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menilai apakah langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian telah sesuai prosedur hukum atau tidak.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriFebrie AdriansyahpraperadilanPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Sengketa Pengelolaan TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang MemanasBupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan KosongKPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di UnsoedKemensos Gelar Layanan Psikososial untuk Korban Gempa di SikkaKRL Angke鈥揗anggarai Sempat Terganggu akibat Mobil Tertemper di Antara Tanah Abang-KaretKPI Sambut Harmonisasi RUU Penyiaran, Tekankan Aturan Harus Adaptif dengan Era Netflix dan YouTubeHubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam LambungRamalan Zodiak Pisces dan Aries Selasa, 25 Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap