Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk lebih berani dalam melakukan optimalisasi terhadap berbagai aset daerah yang dimiliki. Langkah ini dinilai sangat penting dan strategis guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Dorongan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, saat berada di Kantor DPRD Kota Surabaya yang berlokasi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Arif Fathoni, yang juga merupakan seorang politisi dari Partai Golkar, menekankan pentingnya keberanian dari pihak pemerintah kota untuk memaksimalkan potensi aset yang ada demi kepentingan pendapatan daerah.
Meskipun upaya untuk mengoptimalkan aset daerah ini sangat krusial, Arif Fathoni mengungkapkan bahwa pelaksanaannya di lapangan masih dihadapkan pada sejumlah hambatan regulasi. Menurut penilaian politisi Partai Golkar tersebut, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 saat ini dinilai masih belum pro-pebisnis. Ketentuan dalam regulasi ini dirasa membatasi ruang gerak dan kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta atau dunia usaha. Akibatnya, potensi kerja sama pemanfaatan aset daerah yang dapat menghasilkan PAD yang signifikan menjadi sulit untuk direalisasikan secara maksimal.
Selain hambatan regulasi dari pemerintah pusat, Arif Fathoni juga menyoroti kinerja dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Ia mengkritik instansi tersebut karena dinilai belum memiliki orientasi bisnis dalam mengelola aset-aset yang ada. Menurutnya, BPKAD selama ini masih bertindak sebatas sebagai administratur pemerintahan saja, bukan sebagai pengelola yang berorientasi bisnis untuk menghasilkan pendapatan. Lebih lanjut, Fathoni juga menyoroti sikap dari para pejabat lokal yang cenderung bersikap terlalu berhati-hati. Sikap ini muncul karena adanya kekhawatiran dan rasa takut dari para pejabat tersebut akan timbulnya masalah hukum di kemudian hari apabila mereka menjalin kerja sama terkait pemanfaatan aset daerah dengan pihak lain.
Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Guna mengatasi hambatan psikologis dan regulasi yang dihadapi oleh para pejabat daerah tersebut, Arif Fathoni mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera turun tangan. Ia meminta Kemendagri memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah daerah melalui langkah deregulasi terhadap aturan-aturan yang ada saat ini. Dengan adanya deregulasi dan kepastian hukum dari Kemendagri, diharapkan para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya tidak lagi merasa khawatir atau takut dalam mengambil keputusan strategis terkait kerja sama pengelolaan aset daerah. Hal ini akan memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi optimalisasi pendapatan daerah.
Sebagai salah satu contoh konkret yang diusulkan untuk menggenjot PAD, Arif Fathoni menawarkan ide pemanfaatan taman-taman publik di Surabaya sebagai tempat pemasangan reklame. Ia menegaskan bahwa pemberian izin penggunaan taman untuk reklame ini tidak akan dilakukan secara asal-asalan tanpa aturan yang jelas. Sebaliknya, para penyewa atau pihak ketiga yang menggunakan ruang publik tersebut wajib berkomitmen untuk menjaga, merawat, dan melestarikan taman yang mereka sewa. Dengan skema ini, pemerintah kota tidak hanya mendapatkan tambahan PAD dari sektor reklame, tetapi juga mendapatkan jaminan pemeliharaan fasilitas publik secara gratis dari pihak penyewa.
Puan Pastikan Anggota Dewan Lebih Khidmat di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama

Upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi sumber daya atau aset ini juga sejalan dengan pandangan dari tokoh nasional seperti Bahlil. Dalam sebuah tayangan video terkait, Bahlil juga mendorong langkah serupa, yaitu melakukan optimalisasi di sektor tambang demi meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa optimalisasi aset dan potensi daerah, baik berupa barang milik daerah maupun sumber daya alam, memang menjadi kunci penting dalam memperkuat kapasitas fiskal dan kemandirian keuangan di tingkat regional.






