apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessPopuler
Beranda/Ekonomi

RUU Tapera Atur Kewajiban Iuran Perumahan bagi PNS dan Karyawan Swasta

Nyaring AranDiterbitkan 13 Agu 2026 - 02.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RUU Tapera Atur Kewajiban Iuran Perumahan bagi PNS dan Karyawan Swasta
Foto/Ilustrasi: properti.kompas.com.
A-A+

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terus berupaya merumuskan kebijakan yang dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan papan atau perumahan. Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah penerapan iuran wajib baru bagi para pekerja, yaitu iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau yang dikenal sebagai Tapera. Potongan iuran Tapera ini direncanakan akan menjadi potongan tetap bulanan yang wajib diikuti oleh para pekerja di Indonesia. Keberadaan iuran ini tentu akan menambah daftar potongan gaji yang sudah ada sebelumnya pada setiap bulanan pekerja, seperti potongan untuk iuran Jamsostek serta potongan untuk dana pensiun yang selama ini sudah berjalan. Kewajiban untuk membayar iuran Tapera ini tidak hanya akan dibebankan kepada pegawai negeri sipil (PNS) saja, melainkan juga diwajibkan bagi para karyawan yang bekerja di sektor swasta.

Rencana mengenai kewajiban iuran perumahan ini secara resmi diatur dan digodok dalam sebuah regulasi khusus. Aturan-aturan mengenai Tapera tersebut saat ini tengah disusun dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, atau yang disingkat sebagai RUU Tapera. Proses penyusunan dan pembahasan draf regulasi ini dilakukan secara intensif oleh lembaga legislatif. Secara khusus, pihak yang bertanggung jawab dalam menggodok RUU Tapera ini adalah Panitia Khusus (Pansus) Tapera yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pansus tersebut bekerja untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif bagi seluruh pekerja wajib di Indonesia.

Baca Juga

Strategi Danantara Atasi Celah Kosong Rantai Pasok Industri Mineral

Strategi Danantara Atasi Celah Kosong Rantai Pasok Industri Mineral

Dalam proses pembahasan rancangan undang-undang ini, kepemimpinan panitia khusus memegang peranan penting untuk mengarahkan jalannya perumusan pasal demi pasal. Panitia Khusus RUU Tapera di Dewan Perwakilan Rakyat ini dipimpin oleh Yoseph Umar Hadi, yang bertindak selaku Ketua Pansus RUU Tapera. Sebagai ketua pansus, Yoseph Umar Hadi bersama dengan anggota pansus lainnya memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan aturan yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak terkait, baik dari kalangan pekerja pegawai negeri sipil maupun pekerja swasta yang nantinya akan terdampak langsung oleh kebijakan pemotongan iuran tabungan perumahan ini.

Tujuan utama dari dibentuknya regulasi Tapera ini sangat erat kaitannya dengan upaya penyediaan akses pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat luas. Melalui aturan yang sedang digodok ini, pemerintah dan DPR ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki sumber dana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka. Keberadaan Tapera dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dana yang dapat digunakan untuk membeli rumah. Dengan adanya sistem tabungan yang terkelola dengan baik, pekerja diharapkan tidak lagi kesulitan dalam mencari pembiayaan untuk memiliki hunian pribadi, karena dana tersebut disediakan dengan skema bunga yang murah dan terjangkau bagi para peserta.

Baca Juga

Pengamat Nilai Perpres Ojol Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat

Pengamat Nilai Perpres Ojol Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat

Selain untuk membeli hunian baru, dana yang terhimpun dari iuran wajib Tapera ini juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perbaikan tempat tinggal. Regulasi ini secara spesifik menyebutkan bahwa masyarakat dapat menggunakan dana tersebut untuk merenovasi rumah mereka. Sama halnya dengan pembiayaan pembelian rumah, akses dana untuk renovasi ini juga akan diberikan dengan fasilitas bunga murah. Dengan demikian, RUU Tapera yang tengah dibahas oleh Pansus DPR di bawah kepemimpinan Yoseph Umar Hadi ini diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta dalam memiliki serta memelihara rumah tinggal yang layak melalui potongan iuran wajib tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPRPNS

Berita Terbaru Lainnya

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 terkait ambang batas Pilkada bagi Peta Politik DaerahDPRD Surabaya Dorong Deregulasi agar Aset Daerah Genjot Pendapatan DaerahAda Penataan Subsidi Pertalite, Motor Listrik Pilihan Mobilitas yang Kian RelevanMendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan EkonomiDaftar Promo Makanan dan Minuman HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Beserta KetentuannyaAntisipasi Karhutla, Parigi Moutong Perkuat Sinergi dan Kesiapan PeralatanPuan Pastikan Anggota Dewan Lebih Khidmat di Sidang Tahunan MPR dan Sidang BersamaPuan Belum Bisa Pastikan Kehadiran Megawati di Sidang Tahunan MPR/DPR

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap