Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) ditargetkan rampung dan resmi ditandatangani sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Regulasi perlindungan bagi transportasi daring ini dirancang secara khusus guna menghadirkan kepastian hukum di tanah air. Selain itu, aturan ini bertujuan menyeimbangkan relasi hubungan kerja antara pihak perusahaan aplikator dengan para mitra pengemudi ojol.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengungkapkan sejumlah urgensi mendasar yang menjadi fokus utama dalam regulasi ini. Salah satu aspek krusial yang disorot adalah besaran pemotongan komisi oleh perusahaan aplikator. Selama ini, potongan komisi tersebut dinilai terlalu tinggi karena kerap kali melampaui angka 20 persen dari total tarif perjalanan yang dibayarkan penumpang. Padahal, di sisi lain, biaya operasional harian yang harus ditanggung oleh para pengemudi ojol terus meningkat hingga menghabiskan hampir separuh dari seluruh pendapatan bersih mereka.
Melalui intervensi regulasi baru yang tertuang dalam draf Perpres ini, batas maksimal potongan komisi oleh pihak aplikator akan dipangkas menjadi maksimal 8 persen saja. Dengan kebijakan ini, para pengemudi berhak mengantongi setidaknya 92 persen dari total pendapatan per perjalanan, yang diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan mereka secara signifikan. Tidak hanya mengatur soal komisi dan pendapatan, kerangka hukum Perpres ini juga dirancang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial serta kesehatan yang layak bagi para pengemudi saat mereka bekerja di jalan raya.
Rentan Konflik dengan Warga, DPR Minta Kemenhut Kendalikan Populasi Monyet Ekor Panjang

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meniadakan tindakan sepihak yang kerap dilakukan oleh pihak aplikator. Hal ini mencakup tindakan sepihak dalam penentuan formula tarif serta sanksi penonaktifan akun (suspend) tanpa adanya mekanisme klarifikasi yang jelas bagi mitra pengemudi. Guna memastikan kepatuhan, pengawasan terpadu lintas kementerian akan diterapkan. Ruang lingkup pengawasan ini nantinya tidak hanya terbatas pada layanan transportasi penumpang roda dua saja, melainkan juga diperluas hingga menjangkau sektor pengantaran makanan serta jasa pengiriman barang atau logistik.
Langkah finalisasi draf regulasi ini telah dimatangkan melalui Rapat Koordinasi lintas kementerian yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin, 10 Agustus 2026. Mengenai status kemitraan pengemudi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa mayoritas pengemudi ojol lebih memilih status sebagai pengusaha mikro demi mendapatkan fleksibilitas kerja serta akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang ditegaskan oleh Yassierli untuk terus memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi para pekerja di sektor informal dan industri kreatif.
Menhub Apresiasi Evakuasi Cepat KMP Putri Yasmin di Selat Lombok

Upaya perlindungan pekerja informal ini juga selaras dengan langkah BPJS Ketenagakerjaan yang bersinergi dengan Bank BPD DIY untuk memperluas literasi jaminan sosial dan akses kepesertaan bagi pekerja informal serta pelaku UMKM di Yogyakarta. Di wilayah lain, perlindungan dan perencanaan keuangan juga diberikan kepada lebih dari 5.000 pekerja PPPK melalui kemitraan antara Taspen Life dan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Sementara itu, di sektor keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar MSCI dapat menilai tingkat transparansi pasar Indonesia secara adil. Di sisi lain, isu perlindungan sosial juga menjadi perhatian di sektor riil, di mana Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.






