apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Parlin SinagaDiterbitkan 18 Agu 2026 - 22.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan yang berlangsung pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026 ini menjadi langkah hukum penting bagi Febrie Adriansyah untuk menguji keabsahan proses hukum yang tengah dihadapinya. Melalui persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, tim hukum Febrie Adriansyah berupaya menguji berbagai dugaan pelanggaran hukum acara yang dinilai terjadi selama proses hukum berjalan.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa tim hukum telah mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural. Puluhan dugaan pelanggaran prosedural tersebut dinilai terjadi dalam proses hukum yang dijalani oleh kliennya. Menurut penjelasan dari pihak kuasa hukum, sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang ditemukan tersebut kemudian dipetakan dan dikelompokkan ke dalam lima aspek utama. Kelima aspek inilah yang akhirnya dirumuskan dan dijadikan sebagai dasar kuat dalam pengajuan permohonan gugatan praperadilan.

Di antara aspek-aspek yang dipersoalkan oleh tim hukum, salah satu poin krusial adalah penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak kuasa hukum menilai bahwa penetapan tersangka TPPU tersebut didasarkan pada tindak pidana asal atau predicate crime yang tidak jelas. Selain itu, tim hukum juga secara resmi menggugat penggabungan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut ke dalam satu surat perintah penyidikan atau Sprindik yang sama.

Baca Juga

BMKG Prediksi Musim Kemarau di Kalimantan Utara Berlangsung hingga Oktober 2026

BMKG Prediksi Musim Kemarau di Kalimantan Utara Berlangsung hingga Oktober 2026

Tidak hanya masalah penetapan tersangka dan penggabungan Sprindik, tim hukum Febrie Adriansyah juga mempersoalkan serangkaian tindakan lain yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Beberapa poin yang digugat antara lain adalah tindakan penggeledahan serta penyitaan yang telah dilakukan. Tim hukum juga mempertanyakan penetapan status tersangka yang dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Poin keberatan lainnya mencakup adanya tindakan pencegahan Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri, serta penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung yang diposisikan sebagai penyidikan lanjutan.

Sebagai bagian dari strategi pembuktian dalam persidangan berikutnya, tim hukum Febrie Adriansyah telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan. Mereka berencana untuk menyerahkan berbagai bukti yang berupa surat ataupun dokumen pendukung pada agenda persidangan selanjutnya. Selain bukti dokumen, tim hukum juga telah mempersiapkan tiga orang ahli untuk dihadirkan dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Meskipun demikian, pihak kuasa hukum saat ini masih belum mengumumkan identitas dari ketiga ahli tersebut ke publik. Menurut penjelasan Febri Diansyah, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, perkara praperadilan ini harus sudah diputus oleh pengadilan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari.

Baca Juga

Ketua Yayasan Aresha Didakwa Gunakan Izin Tak Sesuai untuk Daycare Anak

Ketua Yayasan Aresha Didakwa Gunakan Izin Tak Sesuai untuk Daycare Anak

Di akhir penjelasannya, kuasa hukum Febri Diansyah menegaskan esensi dari pengajuan permohonan praperadilan ini. Ia menyatakan bahwa langkah praperadilan ini sama sekali bukanlah sebuah metode atau cara yang digunakan oleh kliennya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk pengujian prosedural demi memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah berjalan sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan AgungpraperadilanHukum

Berita Terbaru Lainnya

BMKG Prediksi Musim Kemarau di Kalimantan Utara Berlangsung hingga Oktober 2026Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar di Tengah Ancaman SiberJadwal dan Rute Uji Coba Trem Otonom di Ibu Kota NusantaraOJK Catat 16 Pinjaman Online dengan Kredit Macet TWP90 di Atas 5 Persen pada Juni 2026Kreator Muda Manfaatkan Platform Digital untuk Gerakkan UMKM dan Aksi LingkunganPengelola Kelab Malam Planet Batam Jadi DPO Kasus Narkoba, Aset Mewah DisegelPopularitas Drama Cina Buka Peluang Pendapatan Baru bagi Pengisi Suara IndonesiaKetua Yayasan Aresha Didakwa Gunakan Izin Tak Sesuai untuk Daycare Anak

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap