Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) ke tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada tanggal 13 Maret 2025 guna mengusut tuntas dugaan rasuah tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)鈥攕ekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)鈥攎engelola pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar untuk proyek PDNS ini dari tahun 2020 hingga 2024. Jaksa menemukan adanya indikasi pengkondisian tender oleh pejabat Kominfo bersama pihak swasta untuk memenangkan PT AL sejak tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa pengkondisian pemenangan tender tersebut diduga berlangsung selama lima tahun dengan perkiraan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Pada tahun 2020, terdapat pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000, diikuti oleh kontrak lain senilai Rp 102.671.346.360 oleh perusahaan swasta yang sama. Selanjutnya, pengkondisian kembali terjadi dengan menghilangkan persyaratan tertentu agar perusahaan tersebut memenangkan proyek senilai Rp 188.900.000.000, pekerjaan komputasi awan senilai Rp 350.959.942.158, hingga proyek tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952 yang bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi syarat kepatuhan ISO 22301. Penyidik pun telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan, serta menyita aset berupa dokumen, uang, mobil, tanah, dan bangunan.
Pengelola Kelab Malam Planet Batam Jadi DPO Kasus Narkoba, Aset Mewah Disegel

Dugaan penyimpangan ini disinyalir berdampak langsung pada rapuhnya sistem keamanan data negara. Akibat tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, PDNS 2 di Surabaya mengalami serangan siber fatal pada Juni 2024. Serangan ransomware jenis Brain Cipher (varian LockBit 3.0) tersebut melumpuhkan sistem pelayanan publik di lebih dari 210 lembaga pusat dan daerah, termasuk imigrasi dan bandara. Para peretas bahkan sempat menuntut uang tebusan sebesar USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar, sebelum akhirnya memberikan kunci dekripsi secara cuma-cuma pada awal Juli 2024.
Kerentanan infrastruktur digital nasional ini sejalan dengan data keamanan siber yang dirilis oleh Kaspersky. Sepanjang semester pertama tahun 2024, Kaspersky memblokir sebanyak 32.803 serangan ransomware di Indonesia, menjadikannya negara dengan jumlah serangan tertinggi di Asia Tenggara. Serangan siber ini tidak hanya menargetkan instansi pemerintah seperti PDNS, tetapi juga sektor perbankan dan kesehatan. Sebagai contoh, Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga sempat terkena serangan serupa pada Mei 2023 yang menyebabkan kebocoran data nasabah hingga 1,5 terabyte, sementara beberapa rumah sakit di Jakarta dan Bandung juga dilaporkan mengalami gangguan operasional akibat serangan serupa.
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kredit Sawit Bank BUMN Senilai Rp922,45 Miliar

Di tengah penyelidikan kasus korupsi dan pemulihan sistem pascaserangan, isu internal mengenai kebocoran data PDNS sempat menyeret nama anak usaha Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), yaitu Lintasarta. Beredar kabar di media sosial X bahwa seorang oknum berinisial DPA yang diduga bekerja di Lintasarta mengunggah akses Virtual Private Network (VPN) PDN ke internet pada 11 Oktober 2022, yang diduga dimanfaatkan peretas untuk masuk ke sistem. Menanggapi hal tersebut, SVP Head of Corporate Communications IOH, Steve Saerang, menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan sudah tidak memiliki hubungan kerja atau kontrak dengan Lintasarta sejak Agustus 2021. Pihak IOH menyatakan komitmennya bersama seluruh anak usaha untuk selalu menjaga integritas dan tata kelola perusahaan yang baik demi melindungi data pelanggan.






