Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Basri Lewaimang, sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan seiring dengan upaya kepolisian dalam mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Surat penetapan DPO terhadap Basri telah teregistrasi dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Berdasarkan informasi identitasnya, Basri Lewaimang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Alor pada tanggal 1 Oktober 1975. Polisi juga telah merilis ciri-ciri fisik pelaku guna memudahkan proses pencarian oleh masyarakat maupun petugas di lapangan. Ciri-ciri khusus Basri meliputi rambut hitam ikal, mata yang tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir yang tidak terlalu tebal, serta memiliki kulit berwarna hitam.
Dalam menjalankan aksinya, Basri diketahui berperan aktif sebagai pengelola tempat hiburan malam Planet 1 dan Planet 2. Selain sebagai pengelola, ia juga bertindak sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Skala peredaran narkoba di lokasi tersebut tergolong sangat besar, dengan estimasi minimal sekitar 40.000 butir pil ekstasi yang diedarkan setiap bulannya di kelab malam Planet Batam tersebut.
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kredit Sawit Bank BUMN Senilai Rp922,45 Miliar

Sebagai langkah tegas, Bareskrim Polri tidak hanya melakukan pengejaran terhadap pelaku, melainkan juga telah memasang garis polisi pada sejumlah aset mewah bernilai fantastis milik Basri. Selain itu, pihak kepolisian berencana untuk menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk menelusuri dan menyita aliran dana serta aset-aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan peredaran narkoba tersebut.
Aset kendaraan milik Basri yang kini telah dipasangi garis polisi terdiri dari berbagai macam jenis mobil mewah dan kapal. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Xpander Cross, satu unit Rubicon, satu unit Daihatsu Rocky, satu unit Hummer H2, satu unit Honda Mobilio, satu unit Jeep Wrangler, dua unit Fortuner, satu unit Innova Venturer, satu unit Hummer H3, serta satu unit Toyota Land Cruiser. Tidak hanya kendaraan darat, polisi juga menyegel aset transportasi laut berupa satu unit Kapal Azimut 68S berwarna putih dan satu unit kapal lain yang juga berwarna putih.
Kala AI Menjelma Alat Penipuan, Bagaimana Mengatasinya?

Selain kendaraan, penyegelan berupa pemasangan garis polisi juga dilakukan pada berbagai aset properti milik Basri yang tersebar di sejumlah lokasi. Aset properti tersebut mencakup dua unit rumah di Perumahan Royal Grande, dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise, satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight, dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace, dua unit rumah di Perumahan Citra, serta satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite. Polisi juga menyegel tiga unit ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, satu unit bangunan Restoran di Teluk Lengung, satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina, dan satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur.






