Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perkebunan sawit oleh bank BUMN pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam sidang ini, delapan mantan pejabat strategis internal bank didakwa melakukan manipulasi laporan keuangan atau recasting. Tindakan tersebut dilaporkan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina. Sidang perdana ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, dengan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan melanggar hukum para terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2011 hingga 2024. Adapun lokasi-lokasi yang tercantum dalam dakwaan meliputi kantor pusat bank BUMN di Jakarta, kantor PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Palembang, serta beberapa area perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan modus manipulasi yang terjadi pada pengajuan kredit PT BSS. Perusahaan tersebut mengajukan kredit inti sebesar Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare serta kredit plasma sebesar Rp221,17 miliar untuk lahan 5.000 hektare melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya. Namun, pengajuan tersebut rupanya tidak dilengkapi dengan daftar nominatif petani peserta yang ditetapkan oleh kepala daerah. Bahkan, ditemukan fakta bahwa 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya sama sekali tidak memiliki lahan dan bukan merupakan warga desa setempat. Laporan keuangan PT BSS juga dimanipulasi dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang, serta mengubah utang pemegang saham menjadi ekuitas.
Kala AI Menjelma Alat Penipuan, Bagaimana Mengatasinya?

Pelanggaran serupa juga terjadi pada pengajuan fasilitas kredit oleh PT SAL. Perusahaan ini mengusulkan kredit investasi kebun inti senilai kurang lebih Rp474 miliar dan kebun plasma sebesar Rp202,99 miliar. Pengajuan ini pun dilakukan tanpa daftar nominatif petani dan tanpa adanya pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kebenaran data peserta. Meski rasio likuiditas dan Debt Equity Ratio (DER) PT SAL mengalami perubahan signifikan dan melampaui batas maksimal 300 persen yang diperkenankan, pemberian kredit tersebut tetap disetujui oleh para terdakwa.
Pencairan kredit PT SAL kemudian diketahui tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Untuk kebun inti, dicairkan dana sebesar Rp309,54 miliar untuk area seluas 8.000 hektare, padahal data GIS BSS Group menunjukkan luas lahan yang tertanam hanya 7.057,19 hektare. Sementara untuk kebun plasma, dicairkan dana Rp92,81 miliar untuk 1.725 hektare, meski data GIS mencatat luas lahan tertanam hanya 1.255,07 hektare.
Jadwal Bola Malam Ini 18-19 Agustus 2026, Persib vs Bali & Piala AFF

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dana kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan perkebunan sawit. Aliran dana justru digunakan untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta membayar kembali pinjaman kepada pemegang saham tanpa mendapatkan persetujuan dari bank BUMN.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp922,45 miliar. Angka tersebut terdiri atas kerugian akibat kredit PT BSS sebesar Rp666,00 miliar dan PT SAL sebesar Rp256,45 miliar. Perbuatan para terdakwa ini didakwa telah memperkaya orang lain, yakni Wilson Sutantio selaku Direktur Utama PT BSS dan PT SAL. Sebelum kasus ini disidangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 14 orang tersangka dan memeriksa 115 orang saksi dalam proses penyidikan.






