Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Persidangan yang membahas kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang mendampingi mantan Menteri Agama tersebut secara tegas meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain meminta pembatalan dakwaan, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar klien mereka segera dikeluarkan dari tahanan.
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum Gus Yaqut memaparkan argumen keberatan mereka di hadapan majelis hakim. Pihak kuasa hukum menilai bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Menurut pandangan mereka, persoalan yang diperkarakan dalam kasus ini merupakan ranah hukum administrasi pemerintahan. Hal ini dikarenakan permasalahan tersebut berkaitan erat dengan wewenang jabatan serta penerbitan Keputusan Menteri Agama. Di samping masalah kewenangan pengadilan, kuasa hukum juga menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak cermat, terutama dalam menguraikan rincian pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang berjumlah 20.000 jemaah.
Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Soroti Ketiadaan IPAL di Kaltim dan Sampang

Lebih lanjut, tim penasihat hukum memaparkan bahwa pembagian kuota tambahan yang terbagi menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi dari penyelenggaraan ibadah haji pada tahun sebelumnya, aspek keselamatan bagi para jemaah, serta adanya kesepakatan resmi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi. Tim kuasa hukum juga memberikan klarifikasi mengenai tanggung jawab administratif di kementerian. Mereka menegaskan bahwa urusan teknis seperti pengisian kuota haji khusus maupun pengoperasian Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan bukan merupakan wewenang yang dijalankan langsung oleh menteri.
Poin keberatan lain yang disampaikan oleh kuasa hukum mantan Menteri Agama ini adalah ketiadaan uraian mengenai niat jahat dari terdakwa untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pihak pembela menilai dakwaan jaksa terkait penerimaan uang sebesar 271.500 dolar AS serta tuduhan adanya perintah penyediaan dana 1 juta dolar AS untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR 2024 tidak dijabarkan secara konkrit. Dakwaan tersebut dianggap tidak jelas karena tidak merinci mengenai waktu kejadian, lokasi transaksi, maupun metode penyerahan uang yang dituduhkan. Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa jaksa penuntut umum tidak menguraikan hubungan sebab-akibat yang jelas terkait dengan tuduhan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 622,09 miliar.
Raja Juli Umumkan Pembukaan Kembali Bromo Tengger Semeru Mulai 20 Agustus

Melalui petitum eksepsi yang dibacakan di akhir persidangan, tim kuasa hukum secara resmi memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh nota keberatan yang mereka ajukan. Mereka meminta hakim menyatakan surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 batal demi hukum. Selain itu, majelis hakim diminta untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi segera membebaskan Gus Yaqut dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang KPK setelah putusan sela dibacakan. Tim kuasa hukum juga menuntut agar hak-hak serta nama baik mantan Menteri Agama tersebut dipulihkan sepenuhnya seperti sediakala.






