Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang melibatkan Daycare Little Aresha pada Selasa (18/8). Dalam persidangan tersebut, Ketua Yayasan Aresha Didakwa Pakai Izin Tak Sesuai untuk Daycare Anak. Terdakwa Diyah Kusumastuti alias DK diduga menyalahgunakan izin yayasan sosial dan keagamaan untuk mengoperasikan tempat penitipan anak, kelompok bermain (playground), dan Taman Kanak-kanak (TK) tanpa izin resmi dari pemerintah.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunaryanto ini mengungkap bahwa Diyah mendirikan Yayasan Aresha Indonesia Center sekitar Juli 2022 di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Berdasarkan akta pendiriannya, yayasan tersebut seharusnya bergerak di bidang sosial dan keagamaan. Namun, Diyah bersama kepala sekolah Anita Palupy Indahsari menggunakan wadah tersebut untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini dengan nama Daycare-PG-TK Little Aresha tanpa mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Meskipun tidak memiliki izin yang sesuai, kegiatan operasional tersebut tetap berjalan dari tahun 2022 hingga 2026. Selama kurun waktu tersebut, lembaga ini telah menjaring lebih dari 100 anak didik yang berusia mulai dari sekitar tiga bulan hingga enam tahun. Anak-anak tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa kelas seperti Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, EDU, Playgroup, Pra-TK, hingga TK. Untuk setiap anak, orang tua atau wali murid dipungut biaya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Mengapa Kita Lebih Takut Sampah Plastik Dibanding Sisa Makanan?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa fasilitas yang dijanjikan pengelola kepada orang tua murid ternyata tidak terealisasi. Awalnya, pihak yayasan menawarkan berbagai fasilitas penunjang seperti ruang ber-AC, kasur pribadi untuk masing-masing anak, makanan dan camilan, layanan psikologi dan konseling, hingga pengawasan dokter. Alih-alih mendapatkan layanan prima, anak-anak yang dititipkan justru diduga mengalami penelantaran dan kekerasan fisik. JPU mendakwa adanya tindakan kekerasan seperti mencubit, memukul, mengikat, menenggelamkan anak ke dalam bak air, hingga mengurung mereka di kamar kosong yang gelap. Terdakwa Diyah dan Anita juga disebut memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk mengikat atau membedong anak agar ruang gerak mereka terbatas.
Akibat perbuatannya, Diyah didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sementara untuk dakwaan ketiga, jaksa menyusun secara alternatif yang meliputi Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak, atau Pasal 77 juncto Pasal 76A tentang diskriminasi terhadap anak.
Mengukur Perkembangan Pembangunan IKN Jelang Upacara HUT RI

Kasus ini juga menyeret kepala sekolah Anita Palupy Indahsari yang disidang dalam berkas terpisah namun dengan konstruksi perkara dan dakwaan yang sama. Selain itu, terdapat 11 pengasuh Daycare Little Aresha yang turut diproses dalam perkara terpisah lainnya. Dalam persidangan perdana ini, baik Diyah maupun Anita menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang pemeriksaan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (26/8).






