Pemerintah menargetkan sebanyak 3.113 rumah sakit di Indonesia untuk menjalankan sistem pelayanan rawat inap baru bagi peserta jaminan kesehatan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari tenggat waktu penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan di rumah sakit yang harus diselesaikan paling lambat pada 30 Juni 2025. Melalui kebijakan ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan sepenuhnya digantikan oleh sistem KRIS.
Kebijakan standarisasi ini secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dasar hukum penerapan kelas standar ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Khususnya pada Pasal 23 Ayat 4, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit berhak mendapatkan pelayanan berdasarkan kelas standar.
Dengan diterapkannya KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan menerima pelayanan medis maupun non-medis yang serupa dari pihak rumah sakit tanpa memandang golongan kepesertaan. Hal ini berbeda dengan sistem kelas 1, 2, dan 3 terdahulu. Pada sistem lama, peserta memang mendapatkan tindakan medis dan pengobatan yang sama, namun fasilitas ruang rawat inap serta sarana non-medis lainnya diberikan secara berbeda berdasarkan kelas iuran.
Link, Jadwal, & Alur Pendaftaran POLTEKPIN 2026 di SSCASN BKN Resmi Dirilis Kementerian Hukum

Berdasarkan aturan baru dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, setiap ruang perawatan KRIS wajib memenuhi 12 kriteria fasilitas standar yang telah ditetapkan. Langkah standarisasi ini diambil setelah investigasi Kementerian Kesehatan menemukan sejumlah masalah pada fasilitas rawat inap di berbagai daerah. Temuan Kemenkes menunjukkan adanya layanan yang berada di bawah standar minimum, seperti ventilasi ruangan yang buruk, jumlah tempat tidur yang terlalu padat dalam satu ruangan, keberadaan kamar mandi di luar kamar, hingga tidak adanya stopkontak di dekat tempat tidur pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dari total 3.228 rumah sakit yang beroperasi di Indonesia, terdapat 115 rumah sakit yang dibebaskan dari kewajiban menerapkan KRIS. Sementara itu, 3.113 rumah sakit sisanya, yang terdiri dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, wajib melakukan penyesuaian fasilitas agar sesuai dengan standar KRIS sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kebijakan MyPertamina Hanya Menyasar Mobil, Pengendara Motor Bebas dari Aturan Baru

Penerapan standar baru ini juga membawa dampak pada kapasitas tampung rumah sakit. Pada tahun 2023, tercatat terjadi penurunan sekitar 2.000 tempat tidur di seluruh rumah sakit setelah KRIS mulai diterapkan secara bertahap, dari yang sebelumnya 387.000 unit menjadi 385.000 unit. Kondisi ini berbeda dengan tahun 2022, di mana jumlah tempat tidur yang dipantau Kemenkes sempat naik menjadi 389.000 unit, dengan kapasitas kelas 3 meningkat menjadi 142.000 unit.
Proses transisi menuju pelayanan standar ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pada tahun 2023, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penghapusan kelas 1, 2, dan 3 akan dilakukan secara bertahap. Jauh sebelum itu, pada Desember 2021, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sempat mengklarifikasi bahwa kelas pelayanan belum dihapus karena prosesnya masih berjalan. Pada periode tersebut, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan juga masih mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.






