Mengapa kualitas udara di Jakarta sering kali memburuk dan apa saja langkah nyata yang diambil pemerintah untuk mengatasinya? Pertanyaan ini terus menjadi perhatian warga ibu kota, terutama ketika tingkat polusi udara memicu gugatan hukum dari masyarakat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan bahwa Presiden, beberapa menteri, dan gubernur melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan polusi udara. Meskipun Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut, publik tetap menuntut kejelasan mengenai arah kebijakan penanganan polusi udara dari pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk memahami akar masalah ini, penting untuk melihat sumber emisi dan faktor alam yang memengaruhinya. Berdasarkan data emisi di DKI Jakarta, sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 44 persen, diikuti oleh sektor industri sebesar 31 persen. Sementara itu, sektor manufaktur dan pembangkit listrik menyumbang 61,96 persen emisi sulfur dioksida (SO2). Sumber bahan bakar di Jakarta sendiri terdiri dari gas sebesar 51 persen, minyak 49 persen, dan batu bara sebesar 0,42 persen. Selain emisi lokal, polusi lintas batas dari pembangkit listrik di wilayah tetangga seperti Jawa Barat dan Banten, termasuk PLTU Suralaya, juga turut mencemari udara Jakarta. Kondisi ini diperparah oleh faktor cuaca pada bulan Juni, Juli, dan Agustus saat angin kering dari timur bertiup, serta adanya fenomena lapisan inversi pada musim kemarau yang mencegah udara dingin di permukaan naik dan terdispersi di pagi hari.
Mengapa Parkir dan Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas?

Dampak dari penumpukan polutan ini sangat nyata bagi kesehatan masyarakat. Paparan polusi udara berkontribusi pada penyakit kronis dan tidak menular seperti radang paru-paru, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), asma, hingga penyakit sirkulasi darah seperti hipertensi dan jantung. Kementerian Kesehatan mencatat bahwa polusi udara menyumbang 15 hingga 30 persen faktor risiko penyakit paru di Indonesia. Secara global, riset oleh Hannah Ritchie dan Max Roser menunjukkan bahwa paparan polusi udara berkontribusi pada 11 persen kematian setiap tahunnya. Laporan World Air Quality 2022 menempatkan Indonesia di peringkat pertama sebagai negara dengan polusi tertinggi di Asia Tenggara, dan peringkat ke-26 di dunia. Di Jakarta, konsentrasi harian PM 2.5 sempat mencapai 30,4 µg/m³ dan 36,2 µg/m³, yang berarti enam hingga tujuh kali lipat lebih tinggi dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sebagai gambaran, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 145 pada Selasa, 6 Juni, dan naik menjadi 155 pada Rabu, 7 Juni pukul 08.00 WIB.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyusun kerangka regulasi jangka panjang. Arah kebijakan pengendalian polusi udara tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) periode 2023-2030. Langkah ini didukung oleh Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Untuk memantau kondisi harian secara real-time, Pemprov DKI Jakarta telah memperkuat Sistem Peringatan Dini melalui situs udara.jakarta.go.id. Sistem pemantauan ini didukung oleh 121 stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta.
Waspada ISPA di Musim Kemarau, Begini Cara Jaga Daya Tahan Tubuh

Selain sistem pemantauan, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai langkah taktis untuk menekan emisi. Salah satunya adalah menargetkan pengadaan 100 unit bus listrik untuk dioperasikan oleh PT TransJakarta guna mendorong elektrifikasi transportasi umum. Pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen untuk kendaraan listrik demi menarik minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional. Di samping itu, terdapat kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Sebagai langkah mitigasi debu di jalanan utama, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk melakukan penyemprotan jalan secara rutin.






