Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri atau hingga 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai Perjanjian Paris. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai target emisi nol bersih (net zero emissions) pada tahun 2060. Sebagai negara yang menyumbang sekitar 2 persen dari total emisi gas rumah kaca dunia, Indonesia telah menetapkan landasan hukum pengenaan pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meskipun dasar hukumnya telah siap, penerapan kebijakan ini terus mengalami penundaan. Sedianya, pajak karbon dijadwalkan berlaku mulai April 2022 dengan sasaran awal pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja periode 2020–2024 menemukan adanya kendala pemerintah dalam menyusun peta jalan pajak karbon. Teranyar, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, selepas rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025, menyatakan bahwa pajak karbon belum menjadi prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Pemerintah kini lebih memprioritaskan instrumen perdagangan karbon global karena pencapaian NDC Indonesia telah melampaui komitmen awal.
Tuntut Jaminan US$1,88 Miliar, Paramount Desak Negara Bagian AS Tanggung Biaya Penundaan Merger

Penundaan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai bahwa penundaan pajak karbon di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengulang pola penundaan yang terjadi pada masa jabatan Sri Mulyani. Padahal, instrumen harga karbon dinilai efektif mendorong transisi energi. Berdasarkan laporan Effective Carbon Rates 2023 dari OECD, negara-negara dengan mekanisme harga karbon yang konsisten terbukti mengalami penurunan intensitas emisi secara lebih cepat. Selain itu, kajian Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada tahun 2023 memperkirakan penerapan tarif pajak karbon rendah hingga menengah hanya berpotensi menekan pertumbuhan PDB jangka pendek kurang dari 0,5 persen. Dampak negatif tersebut, menurut studi Asian Development Bank pada 2022, dapat diimbangi oleh peningkatan produktivitas serta investasi hijau dalam jangka menengah.
Dari sisi penerimaan, riset Kementerian Keuangan pada tahun 2024 memproyeksikan potensi pendapatan negara mencapai belasan triliun rupiah per tahun jika tarif awal Rp30.000 per ton CO2e diterapkan secara terbatas pada sektor pembangkit listrik. Di sisi lain, kebijakan ini juga membawa risiko sosial yang perlu diantisipasi. Studi oleh Siregar dan Wardhani pada tahun 2024 menunjukkan bahwa rumah tangga kuintil terbawah berpotensi mengalami penurunan kesejahteraan riil akibat kenaikan harga energi dan barang konsumsi berbasis energi. Selain tantangan domestik, tekanan juga datang dari luar negeri seiring langkah Uni Eropa yang mulai menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism untuk mengenakan biaya tambahan pada produk impor berintensitas karbon tinggi.
Pemerintah Lanjutkan Larangan Ekspor Bauksit dan Tembaga untuk Dorong Hilirisasi

Sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi, pemerintah juga meluncurkan alternatif lain. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan sepeda motor listrik nasional di Cikarang, Bekasi. Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan skema tukar tambah bagi pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang ingin beralih ke motor listrik. Tidak hanya itu, insentif pembiayaan seperti penghapusan uang muka dan penurunan suku bunga cicilan juga sedang dikaji. Penggunaan sepeda motor listrik sendiri diperkirakan mampu menghemat pengeluaran energi harian pengguna sebesar 50 persen hingga 70 persen dibandingkan dengan sepeda motor berbahan bakar bensin.






