Peta politik menjelang pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia kini mengalami perubahan besar setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sikap resminya. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon kepala daerah, lembaga peradilan konstitusi tersebut menegaskan aturan main mengenai syarat usia minimal bagi para kandidat yang akan berlaga. Keputusan ini membawa kepastian hukum baru di tengah perdebatan publik mengenai kapan batas usia minimum tersebut seharusnya dihitung bagi para calon pemimpin daerah.
Langkah hukum ini bermula dari gugatan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, serta mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. Meskipun Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan tersebut, majelis hakim memberikan penegasan krusial mengenai tafsir syarat usia. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menegaskan bahwa persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon. Keputusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Perkara di Mahkamah Agung yang masuk pada 23 April 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Yulius bersama anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi tersebut sebelumnya menetapkan bahwa batas usia dihitung saat pelantikan. Putusan Mahkamah Agung itu sempat menuai kritik dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) yang menyebutnya problematik serta sarat kepentingan politik.
Dengan adanya ketetapan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, aturan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kini wajib dipenuhi pada saat penetapan calon oleh KPU. Putusan ini menutup kesempatan bagi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan Kaesang baru memasuki usia 29 tahun pada tahun ini, sehingga belum memenuhi batas usia minimum yang disyaratkan saat penetapan pasangan calon.
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Selain putusan mengenai batas usia, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Langkah ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dengan menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Dengan aturan baru ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan memenuhi syarat persentase perolehan suara sah tertentu.
Ambang batas pencalonan yang baru kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan. Untuk pemilihan gubernur di provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa, syarat perolehan suara minimum adalah 10 persen, sedangkan untuk provinsi dengan DPT di atas 12 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5 persen. Sementara itu, untuk pemilihan bupati atau wali kota di wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Megawati, Keadilan Sejarah Tak Cukup Berhenti pada Pencabutan Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967

Merespons rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut. KPU berencana untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, serta merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 agar selaras dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah resmi dibuka.






