Presiden Kelima Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Upacara peringatan kemerdekaan tersebut diselenggarakan secara khidmat di lapangan Masjid At-Taufiq yang berlokasi di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Adapun pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan ini berlangsung pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Megawati menyampaikan pidato penting mengenai penegakan keadilan sejarah bagi bangsa Indonesia. Megawati menegaskan bahwa keadilan sejarah untuk bangsa ini tidak boleh berhenti begitu saja hanya pada keputusan politis yang mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 33 Tahun 1967. Lebih lanjut, ia juga mengimbau dan mendesak seluruh elemen bangsa untuk bersedia mengakui penderitaan politik yang dialami oleh Proklamator Republik Indonesia, Sukarno atau yang akrab disapa Bung Karno, terutama selama masa pemerintahan Orde Baru.
Megawati memaparkan secara rinci mengenai masa-masa sulit yang harus dilewati oleh Bung Karno demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Beliau menjelaskan bahwa Bung Karno telah menghabiskan total waktu sekitar 18 tahun hidupnya dalam kondisi terisolasi dari kekuasaan, mendekam di dalam penjara, hingga menjalani masa pengasingan. Dari total waktu tersebut, Bung Karno tercatat harus melewati masa pembatasan selama 12 tahun di dalam penjara dan pengasingan pada era kolonial Belanda. Selanjutnya, ia juga harus menjalani masa pengasingan selama 2 tahun pada masa revolusi fisik, serta 4 tahun masa tahanan rumah tanpa adanya proses pengadilan pada era Orde Baru.
DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Raperda Perubahan Status BPR Syariah Menjadi Perseroda

Terkait masa penahanan rumah pada era Orde Baru tersebut, Megawati secara terbuka menyatakan bahwa Bung Karno ditahan pada zaman kepemimpinan Pak Harto (Suharto). Penahanan terhadap Bung Karno tersebut terjadi karena Pak Harto ingin menjadi presiden. Selama masa penahanan tanpa pengadilan tersebut, Bung Karno dipindah-pindahkan ke beberapa lokasi. Pada masa permulaan penahanan, Bung Karno ditempatkan di Istana Bogor. Setelah itu, lokasi penahanannya dipindahkan ke Batu Tulis, dan pada akhirnya ia ditempatkan di Wisma Yaso.
Penderitaan yang dialami oleh Bung Karno tidak hanya dirasakan oleh sang Proklamator sendiri, melainkan juga membawa kepedihan mendalam bagi pihak keluarga. Megawati mengungkapkan kepedihan keluarganya yang selama puluhan tahun sama sekali tidak pernah menerima dokumen resmi atau selembar kertas resmi apa pun dari pemerintah yang menerangkan tentang kejelasan status hukum penahanan Bung Karno. Demi mendapatkan keadilan sejarah tersebut, pihak keluarga Bung Karno harus terus berjuang selama 57 tahun lamanya hingga pada akhirnya Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tersebut resmi dicabut.
Sejumlah Ketua Umum Parpol Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Megawati dan Surya Paloh Absen

Di sisi lain, selain memperjuangkan keadilan sejarah di dalam negeri, sosok Bung Karno sebagai Proklamator bangsa Indonesia tetap mendapatkan penghormatan yang tinggi di kancah internasional. Megawati mengabarkan bahwa pada bulan depan, dirinya telah diminta untuk melakukan perjalanan ke Uzbekistan. Kunjungan Megawati ke Uzbekistan tersebut secara khusus ditujukan untuk meresmikan sebuah patung Bung Karno yang didirikan di negara tersebut sebagai bentuk penghormatan bagi sang Proklamator.






